TANGERANG | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait enam orang Kades yang tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol).
Selain mengimbau agar kepala desa (Kades) tidak menjadi pengurus Parpol, Dadan juga melarang Kades tidak menjadi anggota organisasi terlarang, dan tidak hadir dalam kampanye Pemilu maupun kampanye Pilkada.
Kepada awak media, Dadan mengungkapkan, memang sebelumnya keenam kades ini aktif sebagai anggota dan pengurus Parpol.
Baca Juga
- Bawaslu Tangerang Temukan 6 Kades Tercatat Sebagai Anggota Parpol
- DPMPD Umumkan Desa Terbaik Tingkat Kabupaten: Cikuya, Teluknaga, dan Surya Bahari
Keenam Kades tersebut adalah Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya, dan Tapos. Dadan juga sudah meminta para camat selaku pembina dan pengawas desa untuk diklarifikasi kepada kades yang bersangkutan.
Menurutnya, saat ini mereka sudah diminta membuat surat pengunduran diri dan mendapat pernyataan keterangan sudah mengundurkan diri dari partainya masing-masing.
“Keenam Kades itu diketahui telah membuat surat pernyataan. Surat tersebut ditujukan kepada pihak KPU untuk menyatakan pengunduran diri,” ujarnya, Minggu (04/09).
Masih kata Dadan, sebelumnya mereka tidak ada pengunduran diri (dari Parpol usai jadi Kades), sehingga pihaknya meminta agar para Kades yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri.
Selain itu, sambungnya, harus ada pernyataan keterangan dari partainya bahwa mereka sudah mengundurkan diri dan sudah disampaikan ke KPUD Tangerang dan Bawaslu.
“Hasil klarifikasi dari 6 orang itu, 5 orang menyatakan tidak pernah mengikuti Parpol dan dibuatkan surat pernyataannya. 1 orang lagi telah mengundurkan diri sejak tahun 2018 silam. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan. Namun, namanya masih tercatat di Sipol. Surat keterangan dari partainya ini untuk kemudian dilaporkan ke KPUD dan Bawaslu,” tambah Dadan.
Dadan mengaku tidak dapat memastikan apakah nama enam Kades dicatut atau tidak. Menurut dia, pernyataan pengunduran diri ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Tangerang.
“Tidak tahu ya (dicatut atau bukan), yang jelas bisa jadi ada kesalahan dalam pendataan, kan itu dari jaman dulu datanya. Nanti itu di KPU, kan itu udah bikin pernyataan, nanti KPU mencoret, sama yang mengundurkan diri juga dicoret,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak enam kepala desa terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus parpol. |We