
TANGERANG | Pemerintah Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Serdang Wetan Dody Munanto saat ditemui Vinus di ruang kerjanya pada Kamis, (29/09).
Menurut Dody Munanto, penyaluran BLT tahap dua sudah disalurkan langsung kepada 131 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui transfer dari Bank Jabar Banten (BJB).
Baca Juga
- Aksi Nyata Turunkan Emisi Karbon, BRI Cabang BSD Tanam Pohon Produktif
- Serdang Wetan Wakili Banten Dalam Ajang Pemilihan Desa Brilian Bacth 1 Tingkat Nasional
“Alhamdulillah, tahap dua sudah kita salurkan dua minggu yang lalu. Langsung ditransfer tiga bulan. Nilainya Rp900 ribu rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dody mengatakan, di tahun ini, penyaluran BLT dana desa diberikan non tunai melalui BJB. Sehingga, para KPM akan menerima dana tersebut secara langsung. Tanpa perantara.
“Sama seperti tahap satu, tahap dua ditransfer langsung ke masing-masing ATM warga yang tercatat sebagai penerima bantuan,” ucapnya.
Dody berharap, dengan disalurkan bantuan tersebut dapat sedikit mengurangi beban masyarakat akibat pandemi dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Semoga bisa sedikit membantu dan meringankan beban masyarakat Desa Serdang Wetan. Terlebih dampak kenaikan BBM,” harapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Desa Serdang Wetan Muhammad Lukman Kullit menambahkan, selain menyalurkan BLT dari dana desa, pihaknya juga telah memfasilitasi 270 warga penerima bantuan kompensasi kenaikan BBM dari pusat.
“Penyalurannya juga sudah dilakukan di tanggal 17 bulan ini. Pihak kantor Pos yang langsung memberikan kepada warga, kita hanya memfasilitasi tempat saja,” kata Lukman.
Masih kata Lukman, terkait besaran bantuan, 270 orang penerima BLT BBM ini masyarakat mendapatkan kompensasi senilai Rp500 ribu rupiah.
“Masing-masing warga mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu rupiah. Rp300 ribu untuk kompensasi kenaikan BBM. Dan sisanya Rp200 ribu untuk program sembako bulan September 2022,” pungkasnya. |HR