
LEBAK | Warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kembali turun ke jalan memblokir sekaligus memutarbalikkan truk pengangkut tanah yang nekat beroperasi di siang hari.
Aksi spontan itu muncul sebagai bentuk kekecewaan karena para sopir dinilai mengabaikan Perbup Lebak Nomor 36 Tahun 2025 yang sudah tegas mengatur jam operasional angkutan tambang.
Ilham, salah satu warga, menyebut kemunculan truk-truk tersebut di luar waktu yang ditentukan membuat warga semakin geram.
Baca Juga
- Truk Gede Bikin Resah, Pemkab Lebak Batasi Jam Jalan
- Jalan Licin di Citeras Sebabkan Kecelakaan, Aktivis HMI Desak Truk Tanah Ditindak
“Warga kesal. Makanya truk tanah dari galian yang berada di Curugbitung dipaksa untuk memutar balik lagi ke galian,” kata Ilham, Senin (24/11).
Menurutnya, Perbup tersebut telah menetapkan bahwa kegiatan galian hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak truk masih lalu-lalang pada siang hari.
“Tapi yang terjadi di lapangan, siang juga truk tersebut masih beroperasi. Kemana Dishub yang seharusnya bisa menjalankan Perbup tersebut, padahal sudah jelas-jelas masih banyak truk pengangkut tanah yang beroperasi pada siang hari,” ujarnya.
Iham dan warga lainnya pun mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tersebut.
“Padahal bukan hanya Pemkab Lebak yang punya Perbup, Gubernur juga sudah mengeluarkan aturan. Tapi tetap saja truk tanah masih membandel,” tambahnya. | Fjr
![]()









