
LEBAK | Maraknya kecelakaan dan keluhan warga akibat aktivitas truk pengangkut pasir dan tanah, akhirnya bikin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak turun tangan. Mulai Rabu, 18 Juni 2025, operasional truk bermuatan galian C resmi dibatasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lebak nomor B.500.11.10.1/4-BID.Kes/VI/2025. Isinya jelas: truk galian C cuma boleh jalan dari jam 8 malam sampai jam 5 pagi. Di luar jam itu, dilarang keras.
Tak cuma soal jam, Bupati Moch. Hasbi Jayabaya juga mewanti-wanti soal isi muatan.
Baca Juga
- Jalan Licin di Citeras Sebabkan Kecelakaan, Aktivis HMI Desak Truk Tanah Ditindak
- Ratusan Warga Teluknaga Rusak-Bakar Truk Tanah yang Lindas Bocah Usia 9 Tahun
“Truk dilarang angkut pasir dalam kondisi basah. Ini untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan jalan,” kata Hasbi, pada Kamis (19/06).
Hasbi mengaku cukup prihatin dengan banyaknya kecelakaan yang terjadi karena truk-truk tambang yang tak tertib.
“Makanya, saya tandatangani langsung surat edarannya. Jangan sampai ada lagi warga jadi korban,” tegasnya.
Ia juga menyebut edaran ini sebagai peringatan serius bagi pengusaha tambang dan sopir angkutan.
“Harus ikut aturan. Ini payung hukum awal, nanti bakal ada regulasi lanjutan lewat Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward, membenarkan aturan tersebut sudah mulai berlaku. Pihaknya juga langsung melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan dan jalur strategis.
“Edaran ini wajib dipatuhi. Tujuannya biar sore dan siang hari jalanan lebih aman. Enggak banyak debu, macet, atau kecelakaan,” terang Rully.
Lebih lanjut, Rully mengatakan belum ada sanksi khusus.
“Baru sebatas imbauan lewat surat edaran. Tapi ke depan akan diatur lewat Perbup, jadi akan ada sanksinya,” tutupnya. |Fjr