
LEBAK | Kantor Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak digeledah Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Selasa, (21/03).
Kedatangan tim penyidik itu dalam rangka melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan pada kasus yang tengah ditangani.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, pihaknya mendatangi kantor desa untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan pada kasus penjualan tanah negara.
Baca Juga
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dibui 4,5 Tahun
- Dugaan Korupsi Dana Desa, Kedes dan Anaknya Ditangkap Polisi
“Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades berinisial A. Penjualan tanah negara yang diklaim milik pribadi. Iya yang terkena penggantian lahan lahan tol,” ungkapnya.
Dalam dugaan kasus itu, lanjut Putu, mantan Kades A telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak.
Ia menuturkan, hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut pihaknya akan menyampaikan nanti secara lengkap.

“Nanti kami rilis semua, disampaikan semua di kantor ya. Sekarang kami fokus penggeledahan dulu,” pungkasnya.
Untuk informasi, tim penyidik Tipikor mendatangi Kantor Desa Tambakbaya sekira pukul 14.00 Wib. Dua jam berselang, sejumlah dokumen dan map dibawa menggunakan kardus oleh para penyidik berromoi tersebut. |HR
![]()









