
SERANG| Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan 22 kg sabu, 366 gram ganja, dan barang bukti dari 113 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, pada Selasa (22/04).
Selain itu, pemusnahan juga menyasar ribuan butir obat terlarang, seperti tramadol sebanyak 7.312 butir, heximer 8.560 butir, ekstasi 805 butir, dan triheksifenidil 150 butir.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan terdapat 72 handphone, 41 senjata tajam, 1 senjata api rakitan, 20 pakaian, 19 timbangan digital, 11 kunci T, serta 3.000 slop rokok ilegal, yang berasal dari 112 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus.
Baca Juga
- Peredaran Obat Terlarang di Malingping Didemo Mahasiswa
- Polisi Amankan Dua Remaja Pembuat Tembakau Gorila di Serang
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, mengatakan barang bukti berasal dari berbagai tindak pidana seperti narkotika, penyalahgunaan obat-obatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, hingga pelanggaran cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, serta bentuk komitmen transparansi agar tidak disalahgunakan,” kata Lulus.
Lulus menambahkan, pemusnahan itu dilakukan atas putusan pengadilan dan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Negeri Serang perihal Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Print-1/M.6.10/Kpa.5/04/2025 tanggal 14 April 2025. |Fjr
![]()









