
TANGERANG | Empat orang mantan kepala desa (Kades) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Kepada awak media, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih menyampaikan, ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan kepala desa yang saat ini menjadi tersangka.
Baca Juga
- Dugaan Korupsi Dana Bosda, Kejari Tangerang Panggil 70 Kepala Sekolah
- Seleksi Calon Kepala Sekolah Dinilai Janggal, TCC Demo Dinas Pendidikan
Keempat tersangka itu, lanjut Nova, diantaranya mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM, dan mantan Kades Bonisari STN.
“Dan satu tersangka lain berinisial SA, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, pada Kamis (09/06).
Lebih lanjut, Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom.
Akibat perbuatannya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan dan telah merugikan negara sekitar Rp600 juta.

Nova menjelaskan kronologinya. Pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengeluarkan surat edaran, memperbolehkan pengadaan mobil operasional desa.
“Namun, dalam prosesnya ada beberapa desa yang menyelewengkan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Nova, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kemungikan ada tersangka lain, kasusnya masih terus dikembangkan,” pungkasnya. |We
![]()









