spot_img

THR Tidak Merata, Islam Punya Solusinya

Penulis: Yuli Ummu Raihan*

RAMADAN baru beberapa hari, tapi aroma Idulfitri sudah mulai tercium. Banyaknya postingan sajian lebaran, kue, baju lebaran, tiket mudik, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selalu dinantikan oleh rakyat khususnya para pegawai negara maupun swasta. THR sangat diharapkan karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan di momen lebaran.

Adanya THR yang setara dengan gaji sebulan tentu sangat membantu dan bisa mengukir senyum para penerimanya. Namun, sayangnya tidak semua rakyat bisa merasakan kebahagiaan ini meskipun ia adalah pegawai negara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa tidak akan mendapatkan THR karena dianggap bukan aparatur sipil negara (ASN). (Antaranews.com, 15/3/2024). Sebelumnya perangkat desa mendapatkan THR dari dana desa dan hal ini masih akan dibahas lebih lanjut.

Selain perangkat desa, tenaga honorer juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 kecuali mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Rinciannya terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/ umum, tunjangan keluarga, pangan, serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah. Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan yang ada. THR juga diperuntukkan untuk pensiun dan profesi guru. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara pencairan gaji ke-13 dilakukan Juni 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mencatat anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN pusat maupun daerah mencapai Rp.48,7 triliun. (Liputan6.com, 15/3/2024)

Sejatinya semua pegawai negara berhak mendapatkan THR tanpa ada pembedaan antara ASN dan non-ASN. Mereka sama-sama bekerja dan mengabdi untuk negara. Anggaran THR berasal dari APBN yang notabene adalah uang rakyat. Maka seharusnya semua mendapatkan hak yang sama.

Adanya pembedaan ini tentu akan menyulut rasa kecemburuan sosial diantara pegawai negara. Tenaga honorer adalah pihak yang paling menyedihkan di sini. Bayangkan, selama ini mereka mendapatkan gaji yang kecil bahkan tidak layak. THR tentu menjadi harapan mereka untuk bisa menikmati momen bahagia di hari raya. Bayangan mereka untuk bisa menikmati kebahagiaan di hari raya musnah seiring adanya kebijakan ini .

Nasib malang para tenaga honorer dan perangkat desa karena tidak mendapatkan THR diakibatkan negara tidak memiliki anggaran. Hal ini sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalis yang sumber pendapatan negara bergantung dari pajak dan utang. Sementara kekayaan alam dikuasi segelintir oligarki. Walhasil hasil dari kekayaan alam tidak bisa dinikmati rakyat. Oligarki semakin kaya sementara rakyat kian sengsara.

Tidak adanya anggaran yang cukup menjadikan pemerintah hitung-hitungan dalam meriayah rakyat termasuk dalam pemberian THR. Mirisnya para pegawai yang sudah “sejahtera” mendapatkan THR, gaji ke-13 dan tunjangan, sedangkan tenaga honorer yang gajinya tak layak harus gigit jari.

Paradigma Islam

Hal berbeda akan terjadi ketika Islam diterapkan secara kafah dalam segala aspek kehidupan. Dalam Islam ada sistem ekonomi yang mengatur sedemikian rupa terkait anggaran negara. Dalam Islam ada Baitulmal yang memiliki 12 pos penerimaan tetap. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Anwal fi Daulah Al-Khilafah menjelaskan terdapat tiga bagian pemasukan negara .

Pertama, ada fai dan kharaj yang meliputi ganimah, fai, khusus, kharaj, usyriyah, jizyah, dan pajak.

Kedua, dari pengelolaan kepemilikan umum seperti migas, tambang, hasil laut, hutan, mata air, padang rumput, dan aset yang dilindungi negara untuk keperluan khusus

Ketiga, ada pos zakat yang terdiri dari zakat harta, perdagangan, pertanian, dan peternakan.

Pajak dalam Islam adalah solusi terakhir yang diambil ketika kas di Baitulmal benar-benar kosong sementara ada kewajiban yang harus ditunaikan semisal membayar gaji pegawai. Pajak juga hanya diambil dari orang-orang kaya dan bersifat situasional. Kalau pajak tetap tidak bisa menutupi kebutuhan ini maka negara boleh berutang kepada rakyat atau pihak luar asal tidak melanggar hukum syara’.

Sistem ekonomi ini meniscayakan negara bisa memberikan gaji yang layak serta THR serta tunjangan lain bagi semua pegawai negara maupun swasta bahkan semua rakyat.

Dengan sumber pemasukan yang besar negara Islam juga mampu menjamin terpenuhinya segala kebutuhan pokok rakyat termasuk kesehatan, pendidikan dan keamanan. Hal ini akan terus dilakukan bukan hanya pada momen tertentu seperti hari raya saja.

Islam juga memiliki aturan terkait pengupahan. Upah dalam Islam tergantung akad atau kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Besaran upah ditentukan sesuai manfaat yang dirasakan oleh pemberi kerja. Bukan berdasarkan taraf kebutuhan fisik minimal yang dirumuskan dan Upah Minimum Regional (UMR).

Islam juga menganjurkan untuk memberikan upah sebelum keringat mereka kering, artinya tidak menunda-nunda sehingga menzalimi mereka.

Sementara terkait THR, pada masa Utsmaniyah para Khalifah dan penguasa lainnya membuka pintu rumah mereka selama Ramadan dan menyediakan hidangan berbuka puasa kepada masyarakat. Mirip seperti open house pada masa sekarang.

Khalifah Utsmaniyah juga mengadakan perayaan Seker Bayrami selama tiga hari penuh pada momen Idul Fitri. Selama perayaan ini dihidangkan coklat, baklava, dan permen.

Untuk transportasi negara juga menyediakan berbagai fasilitas dan sarana transportasi yang layak dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerataan pembangunan dilakukan secara adil baik di desa atau perkotaan. Sehingga masyarakat tidak akan menumpuk di suatu wilayah demi mendapatkan pekerjaan. Ketika di daerah asal tersedia lapangan pekerjaan dan jaminan kehidupan yang layak maka seseorang tidak lagi perlu merantau jauh mengadu nasib.
Sehingga aktivitas mudik tidak akan semasif hari ini. Resiko kecelakaan perjalanan mudik juga dapat diminimalisir karena negara membangun infrastruktur jalan dengan baik.

Berbagai moda transportasi disediakan dg harga yang terjangkau. Semua dilakukan semata sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya. Rakyat bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, bisa bersilaturahmi dengan sanak keluarga di momen Idul Fitri.

Demikianlah gambaran pengaturan Islam yang mampu menciptakan kebahagiaan pada momen Idul Fitri. Bahkan kebahagiaan dan kesejahteraan dapat dinikmati semua rakyat sepanjang tahun tanpa membedakan status sosial, jabatan dan lainnya. Wallahua’lam bishawab.

*Ditulis Oleh: Yuli Ummu Raihan.Aktivis Muslimah Tangerang

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart