
SERANG | Konsep Syariah saat ini tengah menjadi prioritas dalam berbagai lingkup industri, terutama pada bidang ekonomi dan kesehatan.
Hal tersebut membuat Sekolah Tinggi Ilmu Fikih Syekh Nawawi (STIF Syentra) menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Peran Rumah Sakit Syariah dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia”.
Webinar menghadirkan beberapa narasasumber, Ketua Umum Pengurus Pusat MUKISI Masyhudi, Ketua Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syari’ah BPH DSN-MUI Moch. Bukhori Muslim, dan Direktur Perkembangan Ekonomi Syari’ah dan Industri Halal KNEK Afdhal Aliasar.
Baca Juga
- Pertama di Banten, Jatman Idaroh Syu’biyah Tangerang Resmi Dilantik
- VINUS Inisiasi Bedah Buku dan Temu Penulis, Zulpikar: Menulis Butuh Konsistensi
Dalam paparannya, Masyhudi menjelaskan, penyelenggaraan rumah sakit syariah mengacu pada fatwa yang telah ditetapkan dan berdasarkan pada prinsip syariah.
Masih kata Masyhudi, rumah sakit syariah mendasarkan pada prinsip maqosidu al-syariah al-islamiyah (tujuan dilaksanakannya syariah Islam).
“Antara lain yaitu memelihara agama (Hifdz Ad-diin), memelihara jiwa (Hifdz An-nafs), memelihara keturunan (Hifdz An-Nasl), memelihara akal (Hifdz Al-aql), dan memelihara harta (Hifdz Al-Mal),” ujarnya.
Hal senada disampaikan Moc. Bukhori Muslim. Dia menerangkan, pelayanan RS syariah kepada pasien juga mengikuti standar pokok seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib termasuk salat.
Masih kata Bukhori, juga upaya penyembuhan berbasis Quran, bimbingan kerohanian dan talqin, serta pemulasaran jenazah sesuai syariah.
Menurutnya, indikator mutu yang wajib dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan rumah sakit syariah yaitu menjamin dan menjaga semua pasien secara aqidah.
“Terutama terjaga ibadah, terjaga muamalat Islaminyah, hingga mendapatkan pendampingan atau talqin sakaratul maut,” paparnya pada Senin (28/02).
Sementara Afdhal Aliasar MBA memaparkan hasil survei. Kata dia, ada tiga hal penting yang menjadi bahan penilaian konsumen terhadap pengembangan industri kesehatan berkompetensi syariah.
Dalam penyelenggaraan rumah sakit syariah, sambungnya, yang harus diperhatikah ialah halal haram produk, pelayanan, asuransi dan administrasi.
“Dalam survei ini menggambarkan bahwa bimbingan rohani belum menjadi penilaian utama bagi masyarakat, dan fasilitas tambahan penunjang seperti laundry syariah dan estetika RS belum menjadi penilaian utama, baru yang bersifat nice to have saja,” pungkasnya. |We