
CILEGON | Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden dugaan paparan asap berwarna kuning yang diduga bersumber dari sistem perpipaan PT Vopak Terminal Merak di Lingkungan Kali Baru, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon.
Peristiwa itu dilaporkan menyebabkan puluhan warga mengalami gangguan pernapasan hingga harus menjalani perawatan medis.
Ketua Umum IMC, Ahmad Maki, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat terjadinya pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga
- Akibat Banjir di Cilegon, Ribuan Warga Terdampak
- Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Anak 9 Tahun di Perumahan BBS Cilegon
Ahmad mendesak Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Wali Kota, untuk bersikap terbuka kepada publik dengan menyampaikan secara transparan penyebab kejadian tersebut. Ia juga meminta agar hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup dipublikasikan secara utuh tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
Menurut IMC, aspek keselamatan warga harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi industri. Warga terdampak dinilai berhak mengetahui jenis zat yang diduga terpapar serta potensi risiko kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam pernyataan sikapnya, IMC menilai insiden tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sejumlah pasal yang disoroti antara lain Pasal 98 ayat (1) terkait perbuatan yang secara sengaja menyebabkan terlampauinya baku mutu lingkungan, Pasal 99 ayat (1) mengenai kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta Pasal 112 tentang sanksi bagi pejabat berwenang yang lalai melakukan pengawasan.
“Karena sudah menimbulkan korban kesehatan, maka aspek pidana lingkungan harus menjadi perhatian utama,” tegas Ahmad, Minggu (01/02).
IMC juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Cilegon, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen PT Vopak. Mereka meminta agar proses penanganan kasus disampaikan secara terbuka kepada publik dan menjamin penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
IMC menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut. Jika ditemukan indikasi lambannya penanganan atau minimnya keterbukaan informasi dari pihak berwenang, IMC membuka peluang menempuh langkah konstitusional, termasuk aksi massa, sebagai bentuk kontrol sosial.
“Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola kota industri seperti Cilegon. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kelalaian industri,” pungkasnya. | Fjr
![]()









