
TANGERANG | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Tangerang meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, Permenaker tersebut dinilai merugikan para buruh. Di mana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun.
Kepada Vinus, Sekretaris FKSPN Kabupaten Tangerang Abdul Rohman mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sangat tidak manusiawi.
Baca Juga
- Terkait THR Tahun Ini, Abdul Rohman: Perusahaan Harus Bayar Penuh
- Buruh Tangerang: Keputusan Gubernur Banten Copot Kasatpol PP Tidak Tepat
Pihaknya meminta peraturan tersebut dicabut. Kata dia, dilihat dari sisi sosial, Indonesia masih berduka dampak pandemi, banyak buruh yang terkena PHK.
“Permenaker tersebut mengatur bahwa JHT bisa cair di saat usia 56 tahun. Logikanya, ketika pekerja mengundurkan diri atau di PHK usia 35 tahun, maka mereka harus menunggu 21 tahun,” ujar inisiator Forum Simpul Belajar Gemilang.
Lebih lanjut, Rohman menyampaikan, padahal JHT yang dikelola oleh BPJamsostek adalah iuran pekerja dari upah yang dipotong 2% setiap bulannya.

Masih kata Rohman, belum lagi soal manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari sisi persyaratan tidak melihat adanya kepastian bagi buruh kontrak mendapatkan manfaat JKP tersebut.
Menurutnya, bisa saja para pekerja tidak mendapatkan manfaat JKP. Sementara untuk JHT juga harus menunggu sampai usia 56 tahun, dan ini bisa membuat para buruh kesulitan memperoleh hak-haknya.
“FKSPN berharap, Menaker mau mengkaji ulang atas kebijakan yang dibuatnya, dan pada saat akan mengeluarkan kebijakan agar melihat situasi sosial terutama soal situasi para buruh itu sendiri,” harapnya pada Selasa (15/02). |We
![]()









