
TANGERANG | Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang terduga tindak pidana pemalsuan surat.
Kedua oknum tersebut yakni AM diketahui merupakan mantan kepala desa dan AS selaku pegawai Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Kepada awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan terkait penangkapan sekaligus penahanan terhadap kedua oknum tersebut.
Baca Juga
- Dugaan Korupsi Dana Desa, Kedes dan Anaknya Ditangkap Polisi
- Cari Alat Bukti, Penyidik Tipikor Polres Lebak Geledah Kantor Desa Tambakbaya
Menurut Zain, pihaknya melalui Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim melakukan penangkapan berdasar atas laporan dari warga sejak bulan Mei 2022.
“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah dilakukan penahanan di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres,” ucap Zain pada Senin, (17/07).
Zain mengatakan, keduanya diduga memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat dan dokumen. Yakni surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa dan beberapa dokumen lain.
“Kasus ini bermula dari ada salah satu warga yang hendak mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen ke kantor desa,” ungkapnya.
Namun, lanjut Zain, setelah dicek dokumen tersebut oleh sekretaris desa, tanda tangan dan cap stempel tersebut diduga bukan milik pejabat saat ini
“Untuk itu, kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum ini. Lebih lanjut nanti kita infokan,” ujarnya.
Zain menambahkan, kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. |HR
![]()









