spot_img

Masih Ingat Polemik Pasar Sentiong? Ternyata Masih Belum Selesai, Kades Tobat Keluhkan Sikap Pemda

Foto: Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat (kiri) dan Kepala Desa Tobat, Endang Suherman (kanan).

TANGERANG | Kisruh kepemilikan lahan Pasar Sentiong ternyata belum usai. Upaya mediasi yang dilakukan guna mencari titik temu menuai jalan buntu.

Hal itulah yang diungkapkan Kepala Desa Tobat sebagai pihak yang mengklaim tanah seluas 6,18 hektar tersebut.

Kepada Vinus, Kepala Desa Tobat Endang Suherman mengatakan, persoalan sengketa lahan tanah bengkok yang diklaim milik desanya itu sampai saat ini belum selesai.

Menurutnya, pemerintah daerah seolah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanah bengkok tersebut.

Baca Juga

“Sampai hari ini mediasi lanjutan yang dijanjikan Pemda belum juga ada. Ini membuktikan bahwa memang tidak ada itikad untuk menyelesaikannya,” ujar Suherman saat diwawancara awak media pada Rabu, (13/01).

Jika persoalan tersebut tidak ada titik terang, lanjut Suherman, pihaknya akan menempuh jalur lain agar masalah ini cepat selesai.

“Secepatnya kita akan berkirim surat ke Gubernur Banten. Tentunya juga akan melaporkan penyerobotan lahan ini kepada pihak berwajib,” kata Eman sapaan akrab Kades Tobat ini.

Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Ashari Asmat mengatakan, penyelesaian lahan Pasar Sentiong tinggal menunggu proses pembuktian kepemilikan antara Pemda Tangerang dan Desa Tobat.

(Google/Istimewa).

Menurutnya, proses tersebut sedang diupayakan pemerintah daerah selaku pemberi aset kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.

Namun demikian, lanjut Ashari, pihaknya juga terus berupaya melakukan pendekatan kepada para tokoh dan masyarakat sekitar agar persoalan tersebut cepat terselesaikan.

“Semoga persoalan ini cepat terselesaikan dengan baik. karena jika berlarut, tentunya akan mengganggu investasi dan proses pembangunan,” pungkasnya.

Untuk informasi, lahan seluas 6,18 Ha yang saat ini ditempati Pasar Tradisional Sentiong diklaim sebagai aset desa tobat dengan bukti kepemilikan surat girik/C No.126 tahun 1953. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart