spot_img

Korupsi Dana JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Ditahan Kejari Serang

Foto: Kejari Serang tetapkan Bendahara Desa Sinar Mukti jadi tersangka korupsi JUT.

SERANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Asep Mulyana, Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2022.

Tersangka mengajukan proposal bantuan JUT ke Kementerian Pertanian menggunakan nama Kelompok Tani Harapan 2. Dana sebesar Rp100 juta kemudian dicairkan dan hampir seluruhnya diambil sendiri oleh Asep.

Plh Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodi menjelaskan, Asep menunjuk seorang bernama Dayat sebagai koordinator proposal. Setelah dana cair ke rekening kelompok, Rp99 juta diambil oleh Asep dan Rp1 juta diberikan ke Dayat.

Baca Juga

“Uang bantuan itu tidak dipakai untuk membangun JUT. Pembangunan ternyata menggunakan Dana Desa. Jadi ada laporan palsu yang dibuat,” ujar Guntoro kepada wartawan, Jumat (04/07).

Ia menambahkan, meski Asep mengenal Pahrudin, Kaur Keuangan Desa Sukamenak yang juga terjerat kasus serupa, keduanya tidak saling berkomplot. Hanya saja, modus dan cara mereka dalam mengajukan proposal ke Kementan terbilang mirip.

Asep kini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Ia ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan. |Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart