
TANGSEL | Dugaan praktik jual beli seragam di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, menyeret kepala sekolahnya ke dalam pemeriksaan internal.
Hasil penyelidikan awal Inspektorat mengindikasikan adanya pelanggaran berat, yang berpotensi berujung pada pencopotan jabatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, menyebut hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan secara lisan.
Baca Juga
- 193 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Tangsel dalam Enam Bulan
- RSU Tangsel Memanas, Sengketa Parkir Jadi Pemicu
Namun, proses penindakan masih menunggu hasil resmi secara tertulis dari Inspektorat, sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat,” ujar Deden, pada Kamis, (31/07).
Deden mengatakan, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun belum dijelaskan lebih lanjut isi rekomendasi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp1,1 juta per anak dan mentransfernya langsung ke rekening pribadi kepala sekolah. Dengan dua anak yang pindahan dari Jakarta, total biaya yang harus dikeluarkan Nur mencapai Rp2,2 juta.
Pihak Dindikbud Tangsel menegaskan tidak akan menoleransi praktik pungutan liar di lingkungan sekolah negeri. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk klarifikasi kepada orang tua murid.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.
Sanksi bagi pelanggaran berat, lanjut Deden, bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. Pemeriksaan ini juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan bebas pungutan liar. |Fjr
![]()









