
TANGERANG | Dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang yang sebelumnya dihentikan penyelidikan kini kembali didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekreana. Menurutnya, kasus dugaan korupsi itu sempat dihentikan. Namun, kini pihaknya kembali meneliti kasus tersebut.
“Kita lakukan penelitian lagi terhadap perkara tersebut. Waktu itu tidak dilanjutkan karena proyeknya masih berjalan,” ucap Rangga kepada awak media pada Kamis, (30/01).
Baca Juga
- Puluhan Mahasiswa Demo Kejati Banten, Minta Usut Tuntas Kasus Jual Beli Situ
- Kejati Sita Aset Senilai 65 Miliar Milik Tersangka Korupsi Bank Banten
Menurut Rangga, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman setelah mendapatkan tembusan dari Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Kami tidak tahu apakah nanti akan ditingkatkan penyelidikan, nanti kita lihat hasil investigasi dari tim penyidik,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih rinci terkait kronologi perkara tersebut, Rangga belum mau menjelaskan karena masih dalam tahap penelitian.
“Kita lakukan pemeriksaan lagi, infonya pengadaan internet. Soal kerugian negara, belum tau pasti berapanya,” jelas Rangga.
Untuk informasi, dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang sebesar Rp105 miliar ini dikerjakan oleh PT PNI yang memiliki infrastruktur jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Tangerang.
![]()









