spot_img

Kejaksaan Agung Rotasi Kajari Kabupaten Tangerang

Foto: Kejari Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi merotasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba. Ia dipindahkan ke jabatan Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto. Keputusan itu sekaligus memuat mutasi dan rotasi sejumlah pejabat eselon III Kejaksaan RI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai pengganti Afrillianna, Kejaksaan Agung menunjuk Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum rotasi dilakukan Afrillianna sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan yang menyeret anak buahnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK.

HMK diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Saat dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut, Afrillianna enggan memberikan pernyataan. Ia memilih menghindar dan meninggalkan lokasi saat menghadiri kegiatan pengamanan Operasi Lilin Maung 2025 di Pos Pantau Terpadu Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026, Citra Raya, Panongan, Rabu (24/12) malam.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penanganan kasus ITE tersebut. Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah Banten.

Ketiga jaksa itu masing-masing berinisial HMK selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV sebagai Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang menjabat Kepala Subbagian Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS selaku penerjemah.

“Untuk tersangka dari Kejaksaan, sudah ditetapkan tiga orang jaksa dan dua orang dari pihak swasta,” ujar Anang saat dikonfirmasi awak media di Tigaraksa, Jumat (19/12).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menegaskan bahwa penanganan perkara HMK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan.

Ia juga meluruskan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut. Menurut Doni, OTT dilakukan terhadap tersangka RZ, bukan HMK.

“Perlu kami luruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah RZ, sedangkan HMK tidak,” ujar Doni dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12). | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart