spot_img

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Pemerasan Kasus ITE

Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pihak warga negara asing. Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah Banten.

Tiga jaksa dimaksud yakni HMK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta RZ yang menjabat Kepala Subbagian Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, masing-masing berinisial DF yang berprofesi sebagai advokat dan MS yang diketahui berperan sebagai penerjemah.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan kelima tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari dugaan praktik pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan.

“Untuk unsur kejaksaan, telah ditetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, ditambah dua tersangka dari pihak swasta,” ujar Anang kepada awak media di Tigaraksa, Jumat (19/12).

Anang menjelaskan, Kejaksaan telah lebih dulu melakukan penyelidikan internal sejak 17 Desember 2025 terhadap dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam perkara ini. Bahkan, sebelum adanya koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Perkembangan berikutnya, Kejaksaan menerima penyerahan tiga tersangka lainnya hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.

“Dari total lima tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa,” tegas Anang.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan terkait penetapan HMK sebagai tersangka. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart