
TANGERANG | Karut-marut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial melalui Kantor Pos Tigaraksa disikapi kritis oleh Formatab.
Mulai dari indikasi kongkalikong dengan pihak desa atau kelurahan, juga tidak sesuai standar oprasional prosedur pelayanan.
Kepada Vinus, Ketua Forum Mahasiswa Tangerang Bersatu (Formatab) Ade Putra mengatakan, distribusi BLT yang terjadi belakangan sungguh memprihatinkan. Terlebih adanya indikasi praktik kongkalingkong dengan para pemangku kebijakan di level desa atau kelurahan.
Baca Juga
- Kata Gubernur Banten, Sekolah Tatap Muka Ditunda
- Warga Tapos Tagih Janji Ganti Rugi Perusahaan Tower BTS
“Ini harus diusut sampai tuntas. Karena telah berlaku curang terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan dana tersebut,” ujarnya saat diwawancara pada Selasa, (22/12).
Selain itu, menurut Ade, praktik seperti ini harus segera ditindak, karena akan merugikan semua pihak. Bahkan mencoreng nama baik pemerintah.
“Kami minta Kepala Kantor Pos Tigaraksa secepatnya untuk dievaluasi,” ujar pria yang pernah pernah menjadi Sekjen BEM Banten ini.
Masih menurut Ade, melakukan tindakan pelanggaran di tengah pandemi sangat tidak manusiawi. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Cabang Tangerang.

“Jelas ini tidak manusiawi. Apalagi yang digelapkan bantuan kemanusiaan dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak corona,” ucapnya.
Di tempat terpisah, salah satu warga asal Cisoka juga mengalami hal serupa dengan kejadian di Kelurahan Sukamulya. Ia tidak mendapatkan undangan pencairan tahap empat sampai delapan.
“Alhamdulillah sudah selesai sama anak saya. Langsung ketemu dengan kepala kantornya,” ungkap Nenek dari 6 orang cucu yang enggan disebutkan namanya ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Tigaraksa Imron Rosadi mengatakan, kelonggaran yang Ia berikan kepada pihak kelurahan semata-mata untuk kepentingan warga.
“Memang dalam pendistribusian bantuan itu ada sedikit kelonggaran. Namun tidak sedikit pun ada niat untuk menggelapkan bantuan itu,” ungkapnya saat diwawancara Vinus beberapa pekan yang lalu.
Imron juga mengatakan, dalam mekanisme pengambilan bantuan, sedianya tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. “Memang tidak boleh diwakilkan. Tapi kita lihat kondisi. karena dalam waktu 21 hari tidak diambil akan hangus dan dikembalikan kepada negara, kan kasihan juga,” ungkapnya.
Ia juga menyangkal jika persoalan Kelurahan Sukamulya digeneralisasi terhadap desa atau kelurahan yang lain.

“Karena walau bagaimana pun pihak desa atau kelurahan sudah membantu memfasilitasi kita baik tenaga, tempat, dan lainnya dalam pendistribusian bantuan dengan lancar. Sebab itu semua tidak mudah,” sambungnya.
Untuk informasi, keluhan soal bantuan langsung tunai dari pemerintah melalui kantor pos mulai bermunculan. Setelah sebelumnya persoalan terjadi terhadap warga Kelurahan Sukamulya, kini juga muncul di Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. |HR