
TANGERANG | Warga Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang lelah menunggu janji dari perusahaan tower BTS.
Pasalnya, sudah hampir 9 bulan janji ganti rugi belum juga ditepati. Padahal sudah disepakati bersama. Bahkan secara tertulis.
Kepada Vinus, Ujang, perwakilan warga mengatakan, tuntutan ganti rugi dilakukan warga terhadap perusahaan lantaran adanya kerusakan sejumlah peralatan elektronik milik warga.
Baca Juga
- Dede Priatna: PKH Tigaraksa Akan Terus Dukung Bakti Sosial, Terutama Donor Darah
- Bioskop Kembali Dibuka, HMI Tangerang Raya: Sebaiknya Bupati Fokus Pencegahan Covid-19
“Bulan Maret lalu tower milik PT IBS tersambar petir dan mengakibatkan sejumlah barang elektronik milik warga ikut terkena imbas,” ujarnya saat diwawancara Vinus pada Senin, (21/12).
Ujang menambahkan, dari kejadian itu warga mengalami kerugian materil. “Semua barang elektronik rusak dan tidak berfungsi,” ucapnya.
Masih menurut Ujang, pada saat kejadian pihak perusahaan sudah sepakat untuk memenuhi tuntutan warga soal ganti rugi. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan.
“Pihak IBS sudah membuat surat perjanjian kesanggupan ganti rugi di depan warga dan disaksikan Kepala Desa dan Binamas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ujang berharap kepada pihak perusahaan agar tuntutan warga secepatnya dipenuhi.
Sementara itu ketika dihubungi Vinus, perwakilan PT IBS Fajar Waskita mengatakan, proses pencairan ganti rugi sedang diupayakan. “Bulan Januari 2021 rencana pencairannya Pak,” kata Fajar.
Lebih lanjut menurut Fajar, banyak kendala dalam proses negosiasi yang menyebabkan adanya keterlambatan. “Pada prinsipnya kita akan penuhi pada bulan Januari tahun depan,” pungkasnya. |HR