
CILEGON | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Vopak Terminal Merak menyusul insiden keluarnya uap bahan kimia berwarna oranye yang sempat melintasi area perusahaan.
Langkah hukum tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan kunjungan ke lokasi bersama rombongan, Rabu (04/02).
Hanif menegaskan, proses hukum akan segera dijalankan karena peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup.
Baca Juga
- Puluhan Warga Terdampak, IMC Desak Usut Dugaan Pencemaran PT Vopak
- Akibat Banjir di Cilegon, Ribuan Warga Terdampak
“Langsung kami ajukan segera. Kita akan berkoordinasi dengan Korwas, kita akan support penuh. Ini sudah ada alat bukti yang cukup. Ini bukan delik aduan, ini delik pidana sehingga Polres wajib menyelesaikan proses hukumnya karena ini delik pidana. Tidak perlu ada yang mengadu, karena ini udah bukti,” katanya saat wawancara.
Hanif mengungkapkan, dengan adanya puluhan masyarakat yang terkena dampak dari insiden PT Vopak itu sudah cukup menjadi alat bukti menyeret perusahaan itu ke jalur hukum.
“Memang ini harus ya, ada paparan 56 orang. Saya rasa itu menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 Ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Itu kan karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengaku bakal segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Pasal 90, di mana KLH dimandatkan melakukan gugatan terkait kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terganggu dari suatu unit usaha.
“Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini. Ke depan kasus ini sedang dalam penyelidikan teman-teman Polri sebagai Korwas. Tentu kami akan mendukung di dalam langkah penyelidikan,” ucap Hanif.
Selain akan melakukan gugatan, KLH juga bakal menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tinjauan mendalam terkait persetujuan lingkungan terhadap penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan rincian teknis dari aktivitas penyimpanan limbah B3.
“Ini akan menjadi satu kesatuan dan pembelajaran untuk nasional bahwa semua penyimpanan B3 akan kami wajibkan segera untuk memproses persetujuan lingkungan limbah B3 karena dampaknya sangat mahal sekali,” ujarnya.
Sebagai informasi, insiden keluarnya uap berbahan kimia Asam Nitrat dari PT Vopak Terminal Merak itu terjadi pada Sabtu (31/01) sekira pukul 13.30 WIB. Uap berwarna orange itu empat menghebohkan dan membuat panik warga.
Akibatnya, sekitar 56 orang terkena dampak dari insiden itu. Mereka mengalami kepala pusing hingga sesak napas hingga dilarikan ke Puskesmas Pulomerak dan beberapa ke Rumah Sakit Hermina.
Saat ini, tim teknis dari KLH tengah mengecek ke lokasi kempu yang merupakan tempat penyimpanan bahan kimia itu untuk dilakukan verifikasi mendalam. | Fjr
![]()









