
TANGERANG | Warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, ruang hidupnya dirampas oleh aktivitas PT Sukses Logam Indonesia (SLI).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang merespons adanya aduan dari masyarakat.
Langkah advokasi tersebut dilakukan pada Rabu (08/10), sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas GMNI terhadap warga yang terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik peleburan logam tersebut.
Baca Juga
- Geruduk Kantor Bupati, GMNI Tangerang Minta APH Usut Keterlibatan Pejabat Pemda Terkait Pagar Laut
- Hendak Gelar Mimbar Rakyat, GMNI Tangerang Diadang Preman dan Aparat
Dalam pertemuan dengan warga, keluhan muncul silih berganti. Warga mengaku sudah lama terganggu oleh abu limbah yang beterbangan hingga masuk ke pekarangan rumah.
Tak hanya itu, bau menyengat dan suara bising dari aktivitas pabrik juga membuat kenyamanan warga terganggu. Bahkan, kegiatan pengajian anak-anak di lingkungan itu terpaksa berhenti karena situasi yang tidak kondusif.
“Sebenarnya kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, tapi hasilnya nihil. Kesepakatan yang pernah dibuat pun dilanggar. Kalau tidak mau memperbaiki, kami minta pabrik itu ditutup atau pindah,” tegas salah satu warga berinisial IR.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang menuturkan, bahwa dampak pencemaran tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mulai menimbulkan gangguan kesehatan, seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, hingga iritasi mata akibat paparan debu.
Menurut Endang, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.
“Ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan agar segera menindak tegas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya pada Jumat, (10/10).
Endang menegaskan, GMNI mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan dan menutup aktivitas perusahaan tersebut.
“Salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya.
![]()









