TANGERANG | Anggota polisi yang membanting mahasiswa saat aksi HUT Kabupaten Tangerang ke-398 tahun akhirnya diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberi keterangan terkait video yang sedang viral.
Kepada awak media, Argo Yuwono menuturkan, Divisi Propam Polri telah diturunkan ke Polda Banten untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga
- Bawa Keranda Mayat, Sejumlah Mahasiswa Ungkap Matinya Nurani Bupati Tangerang
- Pak Bupati, Lihatlah Tangerang dari Belakang, Jangan-Jangan Belum Gemilang
“Propam Mabes turun ke Polda Banten, dan anggota yang bersangkutan sedang diperiksa,” ujarnya pada Rabu, (13/10).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga menyampaikan, pihaknya akan menyelidiki kronologi kejadian tersebut.
Masih kata Shinto, Polda Banten bakal memberikan sanksi kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi tersebut.
Menurutnya, ketika ada aksi demo, kepolisian seharusnya sudah memiliki ketentuan saat melakukan pengamanan.
“Pasti diberikan sanksi. Polda Banten sudah menjelaskan bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan,” tuturnya.
Untuk informasi, sebuah video singkat menampilkan aksi polisi membanting peserta demo.
Dalam video tersebut, peserta aksi yang juga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berseragam hitam, kemudian dibanting. |We