
TANGERANG | Koordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) Saepul Bahri, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mencairkan dana kompensasi bagi petani yang mengalami kerugian akibat banjir.
Saepul menegaskan, kerugian petani telah dihitung secara akademik dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga Pemkab Tangerang wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 20.
Berdasarkan hasil kajian AMT, banjir tercatat berdampak pada sekitar 804 hektare lahan persawahan. Dari luasan tersebut, 29,5 hektare mengalami gagal panen atau puso, sementara sisanya mengalami penurunan hasil produksi, kerusakan sarana dan prasarana pertanian, serta hilangnya modal usaha tani. Total kerugian ekonomi petani diperkirakan mencapai Rp11.054.825.000 atau sekitar Rp11,1 miliar.
Baca Juga
- AMT Soroti Dugaan Pungli Ratusan Juta dalam Penentuan Dapur MBG di Tangerang
- AMT Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke KPK
“Ini bukan asumsi liar, ini angka konservatif berbasis data produksi, harga gabah, dan modal usaha tani. Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka yang diabaikan bukan hanya petani, tetapi juga amanat Perda,” tegas Saepul dalam pernyataannya.
Saepul menilai, kerugian petani akibat banjir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tanggung jawab struktural pemerintah daerah. Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 secara jelas mengamanatkan perlindungan petani dari risiko usaha tani akibat bencana alam, termasuk pemberian kompensasi dan bantuan pemulihan.
“Perda ini bukan pajangan hukum. Pasal-pasalnya dengan tegas mewajibkan pemerintah daerah hadir ketika petani mengalami kerugian akibat bencana. Jika dana kompensasi tidak dicairkan, maka Pemkab Tangerang patut dipertanyakan komitmennya terhadap perlindungan petani,” lanjut Saepul.
Selain kehilangan hasil panen, banjir juga menyebabkan penurunan mutu gabah, keterlambatan tanam, serta kerusakan saluran irigasi dan infrastruktur pertanian. Tanpa kompensasi dan rehabilitasi yang memadai, petani terancam tidak mampu melanjutkan musim tanam berikutnya, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan daerah.
AMT menegaskan bahwa pencairan dana kompensasi bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang memiliki dasar regulasi jelas. Oleh karena itu, AMT mendesak:
- Pemkab Tangerang segera mencairkan dana kompensasi petani terdampak banjir sesuai Perda No. 6 Tahun 2021.
- Menetapkan besaran kompensasi minimal berdasarkan kerugian riil petani, khususnya untuk menutup modal usaha tani dan kehilangan produksi.
- Melakukan rehabilitasi infrastruktur pertanian secara cepat dan terukur agar petani dapat kembali berproduksi.
“Jika pemerintah daerah terus menunda, maka ini bukan lagi soal keterbatasan anggaran, tetapi soal keberpihakan. Petani sudah rugi, negara tidak boleh ikut abai,” tutup AMT. | Fjr
![]()









