spot_img

Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Tolak Proyek PSEL

Foto: Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin.

TANGERANG | Kelompok sipil yang menamakan dirinya Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat lantang menolak rencana Kementerian Lingkungan Hidup RI yang akan menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).

Aksi yang digelar pada Senin, (27/10) di Kampung Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang, itu sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap sarat ketidakadilan bagi warga sekitar.

Koordinator gerakan, Aditya Nugeraha, menilai proyek PSEL bukanlah solusi pengelolaan sampah, melainkan babak baru ketidakadilan yang terus menimpa warga.

Baca Juga

“Proyek PSEL yang dibuat tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar mencerminkan tata kelola Pemerintahan yang buruk, banyak dari masyarakat dirampas haknya mulai dari udara yang bersih, kesehatan kulit, hingga air untuk dikonsumsi,” katanya.

Aditya menambahkan, pembangunan PSEL yang diklaim untuk mengelola sampah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan justru akan memperparah beban lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kelola sampah Kabupaten Tangerang saja kita tidak optimal, apalagi ditambah sampah dari luar, otomatis akan terjadi peningkatan volume dan dampaknya kepada masyarakat sekitar,” tuturnya kepada media.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Teratai Institut, Yanto menilai, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 adalah bentuk kegagalan negara dalam mencari solusi menyeluruh terhadap masalah sampah.

“Jika kita memiliki tekad mengatasi sampah dan menekan volumenya, seharusnya pemerintah lebih menekankan pada sumber timbulan, termasuk industri. Hadirnya aturan itu dinilai hanya sebagai bentuk cuci tangan corporate melalui pemerintah,” kritik Yanto.

Ia juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam proses kebijakan tersebut. Menurutnya, tanpa pelibatan warga, kebijakan apa pun tidak akan pernah bisa disebut berpihak pada rakyat.

“Perpres itu hampir menutup rapat ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau penolakan. Akibatnya, kebijakan yang lahir tidak partisipatif dan rawan menimbulkan konflik sosial,” tutupnya.

Dalam pernyataan sikapnya, kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk meninjau ulang penetapan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL.
2. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak memasukkan sampah dari kota lain jika proyek PSEL tetap dilaksanakan.
3. Menuntut Bupati Tangerang segera memenuhi hak-hak dasar warga sekitar, termasuk akses air bersih, layanan kesehatan gratis, dan kompensasi lingkungan yang adil. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart