
TANGERANG | Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Kabupaten Tangerang terus mengemuka. Menjadi perbincangan publik.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Korps Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Tangerang, Dharma Hermawan, menyampaikan pandangannya agar tim yang mengusulkan DOB di wilayah ini lebih serius dalam melakukan kajian ilmiah dan riset strategis sebelum mengajukan ke pemerintah pusat.
Dharma yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah KAHMI Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi mahasiswa Prof. Dr. Sadu Wasistiono pada tahun 2014 di Pascasarjana IPDN Kampus Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga
- Tujuan Pemekaran Tangerang Utara, Prayogo: Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan dan Pelayanan Pubik
- Gandeng JMSI, FDR Selenggarakan Diskusi Pemekaran Kota Tangerang Tengah
Saat itu, lanjut Dharma, Prof. Sadu mengajar mata kuliah Manajemen Ilmu Pemerintahan dan membagikan pengalamannya ketika menjadi Ketua Tim Pemekaran Kota Tangerang Selatan.
“Beliau (Prof. Sadu) bercerita bagaimana penyusunan naskah akademik pemekaran Tangsel dibuat begitu komprehensif, dengan riset di lapangan, kajian teoritik, hingga menghasilkan dokumen tebal lebih dari 1000 halaman,” tutur Dharma.
Kota Tangerang Selatan sendiri resmi dimekarkan dari Kabupaten Tangerang pada tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008.
Dharma menekankan bahwa proses pemekaran daerah tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus didukung oleh data dan analisis multidimensi — mulai dari sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum, hingga keuangan.
Menanggapi maraknya wacana pembentukan DOB di Kabupaten Tangerang, Dharma menilai sah-sah saja jika ada kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita memekarkan wilayahnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB sejak tahun 2014.
“Kita harus sadar bahwa moratorium ini masih berlaku secara nasional, kecuali untuk wilayah Papua yang memiliki status otonomi khusus,” jelasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan penegasan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang dalam jumpa pers (28/4/2025) di DPR RI mengatakan bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda moratorium DOB akan dicabut. “Belum kelihatan hilalnya,” ujar Akmal, dikutip dari Detiknews.
Meski begitu, Dharma mendorong agar tim pemekaran di Tangerang tidak patah semangat. Ia berharap sembari menunggu kebijakan moratorium dicabut, tim dapat memanfaatkan waktu dengan menyusun kajian ilmiah yang matang.
“Jangan sampai ketika proposal usulan disetujui, malah daerah hasil pemekaran itu jadi beban negara atau bahkan bangkrut. Itu sudah pernah terjadi di Indonesia,” tegas Dharma, yang juga akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Dharma menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semangat membentuk DOB jangan hanya sebatas keinginan politis atau administratif, tapi harus dibarengi tanggung jawab ilmiah dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
![]()









