
SERANG| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp75 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut.
Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat dan pegawai DLH Tangsel, para ahli, serta sejumlah pihak dari sektor swasta. Penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Banten memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
Baca Juga
- Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar
- Kejati Banten Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah di Tangsel
“51 saksi termasuk ahli perhitungan keuangan negara dan ahli tata kelola sampah,” kata Rangga kepada awak media, pada Selasa (06/05).
Soal kerugian negara, Rangga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli. Setelah rampung, hasil tersebut akan diumumkan kepada publik.
Mengenai kemungkinan munculnya tersangka kelima, Rangga belum dapat memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa penyidik masih fokus pada proses pengembangan penyidikan.
“Masih terus dilakukan penyidikan, kami masih pemberkasan dulu yang empat (tersangka). Masih terus diperiksa,” kata Rangga.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya berasal dari unsur pemerintah, yakni Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, mantan staf DLH Zeky Yamani, serta Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, Tb Apriliadhi.
Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Ella Pratama, Syukron Yuliadi Mufti. Ia diduga telah berkolusi dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, sebelum proses penetapan penyedia jasa berlangsung, demi memenangkan perusahaannya. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, PT Ella Pratama diketahui tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan sesuai kontrak.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.
Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
Karena tidak memiliki kapasitas dalam mengerjakan kontrak kerja, PT EPP kemudian hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong dengan sistem open dumping.
Sampah di Kota Tangsel bahkan dibuang ke lahan pribadi seluas kurang lebih 5.000 meter persegi milik Wahyunoto. Lahan itu terletak di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain dibuang ke lahan pribadi, sampah dibuang juga ke daerah lain seperti di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilincing, Kabupaten Bekasi. |Fjr
![]()









