
TANGERANG | Sejumlah karyawan PT Universal Luggage Indonesia harus menelan pil pahit setelah gaji mereka dipotong secara sepihak.
Pemotongan gaji dilakukan langsung yayasan outsourcing, PT Hoki Makmur Sejati (HMS) dan Telaga Mas Sejahtera (TMS). Berupa hari libur nasional dan biaya seragam.
Kepada Vinus, aktivis mahasiswa Syarif Effendi turut mengomentari kabar tersebut. Dia mengatakan, jika benar apa yang dilakukan pihak outsourcing, maka itu merupakan kejahatan terhadap buruh.
Baca Juga
- Karyawan PT Universal Luggage Indonesia Keluhkan Potongan Gaji Sepihak
- Petani Keluhkan Limbah PT Mayora
Lebih lanjut, Syarif menuturkan, memotong upah secara sepihak termasuk memeras tenaga buruh. Seharusnya perusahaan memberikan hak karyawannya dan outsourcing tidak memotong hak pekerja.
“Padahal UMR tahun ini kenaikan persentasenya sangat minim, kenapa masih saja harus ada pemotongan beban lain kepada karyawan,” ujarnya pada Jumat, (22/07).
Syarif yang juga Ketua HMI Komisariat STIE PPI ini menyampaikan, ada indikasi saling lempar batu sembunyi tangan antara perusahaan dengan outsourcing.
Pasalnya, lanjut Syarif, PT ULI mengaku telah membayar full gaji karyawan kepada yayasan, sementara pihak outsourcing mengatakan sudah ada potongan dari perusahaan.
Atas kejadian itu, dia meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk turun langsung menyikapi persoalan tersebut. Lantaran ini bukan persoalan sepele. Harus disikapi serius.

“Saya meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten harus serius menyikapi persoalan ini. Turun langsung ke purasahaan dan menindak outsourcing yang nakal,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Agus selaku Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menyatakan, akan mengecek langsung terlebih dahulu ke perusahaan.
“Akan kita cek ke lapangan dan ini sudah bagian dari laporan,” ungkapnya saat dihubungi Vinus melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya kapan akan melakukan pengecekan ke perusahaan? Dia mengatakan menunggu perintah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten terlebih dahulu.
“Kita tunggu perintah dari kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” tutupnya.
Perlu diketahui, perusahaan tetap wajib membayarkan upah karyawan yang menjalankan waktu istirahat atau hak cuti bersama di Hari Raya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. |Fir
![]()









