TANGERANG | Warga Kecamatan Cikupa menggelar aksi penolakan eksekusi pembongkaran kios yang sedianya dilakukan hari ini, Rabu (30/03) oleh PT Langkah Terus Jaya.
Pasalnya, eksekusi penggusuran itu dianggap telah menyalahi aturan. Warga menilai, seharusnya pihak desa dan PT Langkah Terus Jaya lebih mengedepankan musyawarah.
Kepada Vinus, penasihat hukum warga Cikupa Diki Purnama Jaya menyampaikan, pihaknya sedari awal ingin mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Baca Juga
- Respons Surat Eksekusi Pembongkaran Kios Cikupa, Praktisi Hukum: Itu Ilegal
- Warga Cisoka Demo Bupati, Minta Pemagaran Akses Usaha Dihentikan
Lebih Lanjut, Diki mangatakan, jika tanah yang diklaim milik desa ini akan digunakan oleh pihak lain, maka terlebih dahulu mengajak warga untuk memutuskan kesepakatan. Ketika itu tidak dilakukan, pihaknya tentu akan menghalangi.
Karena menurutnya, hal itu jelas melanggar hukum. Sebab belum ada kesepakatan dengan warga, dan pihak pengembang pun tidak berhak untuk melakukan penggusuran lahan sepihak.
“Eksekusi pengosongan atau penggusuran lahan itu hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan oleh perorangan atau PT tertentu,” ungkapnya.
Adapun langkah yang sudah ditempuh warga, kata Diki, pihaknya telah menyurati bupati, kepala desa, dan pengembangan untuk melakukan mediasi.
Masih kata Diki, jika pihak desa mengklaim tanah tersebut miliknya, tentu harus menunjukkan bukti keabsahan.
“Ternyata pihak desa tidak memiliki sertifikat atas lahan yang disengketakan ini. Sedangkan warga memiliki bukti administrasi. Maka seyogyanya duduk bersama dan bicara baik-baik,” tuturnya.
Sementara itu, selaku pengacara warga Cikupa, Septian Prasetyo meminta kepada seluruh pihak untuk melakukan pendekatan humanis. Apalagi warga telah menempati lahan sudah lebih dari 50 tahun.
Lanjut Septian, kalau pun lahan tersebut ingin digunakan, terlebih dahulu pemerintah desa melakukan musyawarah. Membahas penggantian secara rasional, terkait besaran dan nominalnya.
“Sehingga ke depannya warga bisa mendirikan bangunan di tempat lain. Dan ini tentu harus melalui komunikasi yang intens,” ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Septian, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Turut hadir nggota DPRD Provinsi Banten Martua Nainggolan. Memenuhi undangan warga untuk memberikan support. Dia berharap kepada semua pihak untuk mengedepankan pendekatan humanis.
Pantauan Vinus di lapangan, PT Langkah Terus Jaya urung melakukan pembongkaran. Belum diketahui secara pasti apa penyebabnya. |ABU