
BANTEN | Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Perda Pesantren yang hingga kini belum terealisasi.
Ketua PW IPNU Banten, M. Riziq Shibab, menyatakan Perda yang diundangkan sejak 24 Januari 2022 itu seharusnya telah dilengkapi regulasi turunan paling lambat dua tahun setelah pengesahan.
Ia menilai ketiadaan Pergub sebagai landasan teknis pelaksanaan berpotensi menghambat implementasi berbagai program fasilitasi pesantren yang telah diatur dalam perda tersebut.
Baca Juga
- IPNU Banten Kritisi Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja
- Resmi Dilantik, PW IPNU IPPNU Provinsi Banten Siap Perkuat Sinergi
“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan. Ini tentu menjadi atensi bersama,” ujar Riziq, (04/03).
Ia menjelaskan, keberadaan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Tanpa adanya Pergub, berbagai skema fasilitasi seperti bantuan hibah, penyediaan sarana prasarana, dukungan teknologi, hingga pelatihan keterampilan santri belum memiliki kejelasan mekanisme pelaksanaan.
Menurutnya, pesantren di Banten tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pilar sosial yang berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat. Karena itu, dukungan regulatif dari pemerintah daerah dinilai krusial agar peran pesantren semakin optimal.

“Komitmen pemerintah daerah terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengesahan Perda. Diperlukan langkah nyata melalui penerbitan Pergub agar pesantren mendapatkan kepastian dukungan, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pengembangan kapasitas,” lanjutnya.
Sebelumnya, persoalan belum diterbitkannya regulasi teknis Perda Pesantren itu juga sempat disinggung DPRD Banten dalam rapat paripurna dan menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, realisasi konkret dalam bentuk Pergub belum terlihat.
PW IPNU Banten menegaskan akan terus menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada pendidikan dan masa depan generasi santri. Organisasi pelajar Nahdlatul Ulama tersebut berharap Gubernur Banten segera mengambil langkah strategis agar Perda Pesantren tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.
“Pergub Pesantren hari ini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga identitas Banten sebagai daerah santri. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam kebijakan yang nyata,” pungkasnya. | Fjr
![]()









