
BANTEN | Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten resmi membuka tahapan pengumuman dan pendaftaran.
Berdasarkan informasi yang Vinus terima, tahap pengumuman tengah dimulai Tim Seleksi (Timsel) dari tanggal 13-21 Juni 2022 mendatang.
Selanjutnya, tahap penerimaan pendaftaran calon Bawaslu dibuka dari tanggal 22 sampai 30 Juni 2022. Setiap hari kerja pukul 08.00-16.00.
Baca Juga
- Bawaslu RI: Dukungan JMSI Dibutuhkan Untuk Pilkada Berkualitas
- Fokus Penanganan Stunting, Muhlis Minta Pemprov Alokasikan 100 Juta Per Desa
Timsel dalam pengumuman resmi bernomor: 002/Timsel.Bawaslu-Banten/BT/VI/2022 membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Banten.
Berikut persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Banten berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Timsel.
1. Surat lamaran;
2. Daftar riwayat hidup;
3. Surat pernyataan setia terhadap Pancasila;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Bebas Narkoba;
6. Tidak terlibat keanggotaan Parpol;
7. Surat keterangan tidak pernah menjadi anggota dari Parpol;
8. Surat pengunduran diri dari jabatan politik;
9. Mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas;
10. Surat tidak pernah dipidana;
11. Bersedia bekerja penuh waktu;
12. Tidak menduduki jabatan politik;
13. Tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara;
14. Berhenti sementara sebagai ASN.
Formulir persyaratan di atas dapat diunduh di laman resmi milik Bawaslu Provinsi Banten.
Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke Panitia Seleksi Bawaslu Provinsi Banten di alamat Ruko Sukses Blok R Nomor 14 Jalan KH. Abdul Latif, Sumur Pecung Kota Serang. Atau dapat menghubungi contact person di nomor: 0858-8825-7858 dan Hotline Bawaslu Provinsi Banten: 0811-1334-553. |Hr
![]()









