
BANTEN | Yandri Susanto mendapat sorotan di masa awal jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Publik menyoroti soal surat undangan kegiatan Haul, Hari Santri, dan Tasyakuran menggunakan kop kementerian.
Salah satu yang menyoroti datang dari Pemuda Responsif Demokrasi (PRDE) Banten. Pihaknya menilai, ada conflict of interest apa yang dilakukan Yandri tersebut.
Kepad Vinus, Ketua Koordinator Pemuda Responsif Demokrasi (PRDE) Banten Manarul Hidayat menyampaikan, penggunaan fasilitas negara untuk acara pribadi seperti ini berpotensi penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga
- Resmi DIlantik, Berikut 100 Nama Anggota DPRD Banten 2024-2029
- Forum Dosen Desak Polres Pandeglang Hentikan Kriminalisasi terhadap Rektor UNMA Banten
“Apalagi istri Yandri, Ratu Zakiyah Yandri, saat ini sebagai calon Bupati Serang 2024-2029. Tindakan ini tidak etis,” ujarnya pada Rabu, (23/10).
Tak hanya itu, lanjut Manarul, undangan tersebut tertuju untuk para kepala desa, sekretaris desa, staf desa, ketua RW, ketua RT, kader PKK, dan Posyandu se-Kecamatan Keramatwatu Kabupaten Serang.
Menurutnya, yang dilakukan Mendes PDT bagian dari (conflict of interest) atau konflik kepentingan, salah satu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor).
Masih kata Manarul, konflik kepentingan terjadi ketika seorang penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kinerja atau kualitas tugasnya.
“Konflik kepentingan merupakan awal mula dari korupsi. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i menyebutkan bahwa benturan kepentingan bisa muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal demikian tidak terjadi lagi di Kabinet Merah Putih, pihaknya mendorong presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Kemendes PDT Yandri Susanto.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, karena hanya akan membuat malu patriotik Kabinet Merah Putih yang dipimpin Pak Prabowo,” ungkapnya. |We