
SERANG| Seorang penyuluh agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Syauki, tengah menjalani proses hukum atas dugaan penipuan terkait perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan janji palsu yang diduga dilakukan Syauki bersama rekannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Alwan Rizqi Ramadhan, mengungkapkan bahwa Syauki tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia disebut bekerja sama dengan Muhtar Bahri dalam menawarkan jalur khusus untuk menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga
- Anggota DPRD Banten Ditahan, Usai Terbitkan Cek Bodong
- Barang Bukti Narkotika, Senjata, dan Obat Terlarang Dimusnahkan oleh Kejaksaan Serang
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Akibat perbuatan terdakwa (Syauki dan Muhtar-red) saksi Sahadid, saksi Sayani, dan Nasmin mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta,” katanya dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang yang dikutip, pada Selasa, (13/05).
Ia mengungkapkan, bahwa kasus penipuan ini bermula pada 18 September 2021. Saat itu, korban bernama Sahadid bertemu dengan terdakwa Muhtar Bahri di kantor Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) yang berlokasi di kawasan Perumahan Rakata, Kota Cilegon.
“Saksi menanyakan kepada terdakwa terkait lowongan pekerjaan di pabrik untuk anaknya,” ujarnya.
Alwan menerangkan, lantaran tak lagi bekerja di pabrik, Muhtar menawarkan anak korban untuk jadi PNS, dengan alasan dirinya bekerja di KUA Kota Cilegon.
“Terdakwa menawarkan biayanya sebesar Rp 70 juta (untuk jadi PNS) dengan syarat harus membayar sebesar Rp 35 juta terlebih dahulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alwan menjelaskan bahwa uang sebesar Rp35 juta diserahkan korban kepada Muhtar Bahri dengan disertai bukti kuitansi penerimaan yang dibuat oleh Muhtar sendiri, dan penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh istri korban.
“Pada 10 Juni 2022, saksi Sahadid ditelepon oleh terdakwa Muhtar untuk memperkenalkan terdakwa Syauki. Setelah berkenalan, Syauki memberikan nomor telpon untuk mempermudah komunikasi,” katanya.
Masih kata Alwan, sekitar sepekan setelah pertemuan pertama, Syauki yang merupakan ASN di Kemenag Cilegon mendatangi langsung rumah korban. Dalam kunjungan tersebut, ia meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta
“Pada hari 21 Juni 2022, saksi Hayani memberikan uang Rp 25 juta kepada saksi Sahadid untuk diserahkan kepada terdakwa Syauki agar anaknya dapat menjadi PNS,” ucapnya.
Selain Sahadid dan Hayani, Syauki juga berhasil menipu korban lainnya bernama Nasmin dengan total kerugian sebesar Rp20 juta, yang diserahkan secara bertahap.
Untuk memperkuat kebohongannya, Syauki membuat Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang belum memiliki tanda tangan dari Dr. Nanang Faturrochman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
“Surat keputusan atas nama Muhamad Fahru Zakaria, Dahrarul Khotimah, dan Junaedi,” tuturnya. |Fjr
![]()









