
SERANG | Seorang teknisi komputer berinisial OLA (41) diciduk Satuan Narkoba Polres Serang karena nyambi menjual narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan saat digerebek, polisi menemukan total 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam tas selempang dan kamar pribadi pelaku.
Baca Juga
- Empat Pengedar Pil Koplo di Serang Berhasil Diamankan
- Korupsi Dana JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Ditahan Kejari Serang
“Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone,” ujarnya, pada Kamis, (17/07).
Bondan menambahkan, dari penggeledahan lanjutan di kamar tersangka, ditemukan lima paket sabu tambahan serta alat kemasan dan timbangan. Barang haram tersebut, kata dia, diakui OLA diperoleh dari seorang pria bernama Boris, yang kini berstatus DPO dan diketahui berdomisili di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu dan rencananya akan mengedarkan di wilayah Kota Serang,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang. Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang disebut oleh OLA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. |Fjr
![]()









