spot_img

Manipulasi Data, Eks Manajer Koperasi Mitra Dhuafa Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku saat diperiksa Polda Banten.

SERANG | Mantan Manajer Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa berinisial AH ditangkap oleh Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 22 Mei 2025.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan pada 3 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/80/III/2025/SPKT I/Banten.

Laporan dibuat oleh Muhammad Rivaldo Lyani yang mengungkap dugaan penggelapan dana koperasi.

Baca Juga

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan AH diduga kuat melakukan manipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif. Dana yang dicairkan tidak disalurkan kepada anggota, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyidikan dan audit internal, AH diketahui telah mengajukan sebanyak 133 pinjaman fiktif. Akibat ulahnya tersebut, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp895 juta.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun,” ujar Dian, pada Minggu 25 Mei 2025. |Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart