
TANGERANG | Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang mengecam sikap Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang yang dinilai lamban merespons laporan dugaan pelanggaran etik oleh Asisten Daerah (Asda) 1, Deni Koswara.
SEMMI menilai, pernyataan Deni Koswara justru merugikan organisasi dan membatasi kebebasan berekspresi.
Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, menyebut keterlambatan penanganan laporan ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap nilai demokrasi dan keterbukaan informasi.
Baca Juga
- SEMMI Tangerang Nilai Pemerintah Berlebihan Tanggapi Bendera One Piece
- Sikapi Penutupan TPA, SEMMI Tangerang Gelar Diskusi Kedaerahan
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik ASN, tapi juga pengingkaran hak konstitusional warga untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Deni Koswara tidak pantas memegang jabatan publik,” tegas Indri, pada Rabu, (13/08).
SEMMI juga menuding diamnya Majelis Kode Etik ASN yang dipimpin Sekda Kota Tangerang berpotensi memperkuat budaya impunitas pejabat. Mereka mendesak Sekda dan Wali Kota untuk memastikan proses hukum dan etik berjalan transparan.

Jika tuntutan itu diabaikan, SEMMI berencana menggelar aksi demonstrasi.
“Kami tak akan diam. Kalau mekanisme internal gagal, kami akan bersuara di ruang publik,” pungkas Indri. | Fjr
![]()









