
SERANG | Setelah sempat menghilang hampir lima tahun, Arifin terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pendidikan akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu, (01/10).
Jaksa Rista Anindya Nisman menyebut Arifin terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, karena ikut menyelewengkan dana bansos yang seharusnya diterima Majelis Taklim dan PAUD.
Baca Juga
- Menteri LH Turun Tangan Atasi Radiasi di Serang
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” ujar Rista di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.
Selain hukuman badan, Arifin juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp96,3 juta. Bila tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita, dan jika masih kurang, diganti penjara 11 bulan.
Menurut jaksa, kejahatan ini jelas mencoreng semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. “Perbuatannya telah merugikan Majelis Taklim dan PAUD penerima bantuan sosial dari Kemendikbud,” tegas Rista.
Namun, sikap sopan Arifin selama persidangan dan pengakuan atas perbuatannya disebut menjadi alasan meringankan.
Kasus ini bermula dari program bansos Kemendikbud tahun 2015 senilai Rp175 miliar yang disalurkan untuk lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Arifin bersama Asep Saifudin, Rohman, dan Elvi Sukaesih memainkan dana itu lewat proposal fiktif.
Mereka meminta setiap penerima bansos menyerahkan 50–60 persen dari bantuan yang cair, dengan alasan biaya administrasi ke pusat.
Dari total Rp306 juta dana yang berhasil cair, hasil audit BPKP menemukan hanya Rp76,5 juta benar-benar sampai ke penerima. Sisanya, Rp230 juta, mengalir ke para pelaku.
“Perbuatan Terdakwa Arifin bersama-sama dengan Asep Saifudin, Rohman, dan Elvi Sukaesih telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp96,3 juta,” ungkap Rista.
Arifin sempat masuk daftar buronan sejak 2020 dan baru berhasil dibekuk oleh tim Kejati Banten serta Kejari Pandeglang pada Februari 2025.
Kini, setelah lama bersembunyi, langkahnya berhenti di ruang sidang di mana uang yang seharusnya menghidupkan pendidikan, justru menjadi bukti keserakahan.
![]()









