
TANGERANG | BBWSC3 ( Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian) akan membongkar tempat parkir di sempadan irigasi Kecamatan Jayanti.
Hal tersebut disampaikan Ketut Jaya selaku Kepala SDA BBWSC3 melalui pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (26/04).
Kepada Vinus, Ketut Jaya mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dan telah meminta ditertibkan bangunan liar tersebut.
Baca Juga
- Berdiri di Sempadan Irigasi, Lahan Parkir Karyawan Mayora Dinilai Langgar Aturan
- Terkait Fasilitas Parkir Karyawan, PT Mayora Akui Tidak Memadai
Informasi yang dia dapatkan, tempat parkir di sepadan irigasi tersebut sudah lama berdiri. Namun demikian, pihaknya baru mengetahui lewat pemberitaan media massa.
“Pasti kita tertibkan, silakan koordinasi dengan bagian PSDA C3,” ucapnya saat diwawancara Vinus.
Sementara itu, Bidang PSDA C3 (Pengembangan Sumber Daya Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian) Sandi Febriandi menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sandi juga memastikan, pihaknya telah mengecek lokasi tempat parkir di sempadan irigasi yang diberitakan media online.
Masih kata Sandi, segera akan diberikan surat teguran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bila perlu akan melakukan pembongkaran.
“Tentunya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP, Kapolsek, dan Unsur Muspika setempat,” tandasnya.
Untuk informasi, bangunan permanen yang digunakan sebagai lahan parkir karyawan PT Mayora Indah Tbk melanggar aturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. | We
![]()









