Konsekuensi Universal Karantina Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Covid-19

Ilustrasi karantina (Freepik/Molotoka)

Oleh:

Dadang Sumarna, S.H., M.H. & Surya Oktarina, S.H., M.Hum.*

 

UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat dilaksanakan guna menyelesaikan permasalahan Covid-19 secara menyeluruh dan komprehensif.

Konsekuensi dengan dibentuknya Undang-undang ini, tentunya telah melalui berbagai tahapan serta melalui pertimbangan yang matang. Sebab dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, bahwa dalam membentuk Undang-undang harus berlandasakan pada asas “kejelasan tujuan” dan asas “dapat dilaksanakan”. Tanpa mengesampingkan hak asasi manusia sebagai sebuah norma fundamental, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Lebih lanjut, pasal 2 Undang-undang No.6 Tahun 2018, menyatakan pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas: Perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

Selanjutnya pasal 7 menerangkan setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.

Pasal 9 menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Karantina wilayah merupakan salah satu dari empat opsi yang bisa diambil pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan karantina dalam menyikapi suatu masalah kesehatan di tengah masyarakat, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.

Karantina wilayah sebagaimana telah diatur dalam pada pasal 53 disebut sebagai bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat yang bisa dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tertentu.

Pasal 54, disebutkan terkait kewajiban pemerintah dan masyarakat selama karantina wilayah berlangsung. Seperti pejabat yang melakukan karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum menerapkan kebijakan karantina wilayah.  Kemudian, wilayah yang dikarantina harus diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat yang melakukan karantina kesehatan serta kepolisian yang berada di luar wilayah karantina terkait.

Selanjutnya, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Lalu, dinyatakan juga masyarakat yang menderita penyakit yang sedang diantisipasi penyebarannya akan langsung diisolasi serta segera dirujuk ke rumah sakit.

Berdasarkan ketentuan diatas, penulis sedikit skeptis atas kebijakan karantina yang dibuat oleh pemerintah saat ini. Mengingat ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana khususnya kepada tenaga medis seperti Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan dan lain sebagainya. Dalam menangani pasien Covid-19 masih membutuhkan peran uluran tangan dari masyarakat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam menanggulangi permasalahan ini

Seyogyanya pelaksaan kebijakan karantina dalam realisasinya tidak mengabaikan serangkaian hak-hak masyarakat seperti hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis. Seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina, serta hak memperoleh perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif.

Apakah negara mampu menanggung kebutuhan pangan seluruh warga negaranya selama masa karantina, mengingat Pasal 2 yang menyatakan, “bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan Negara”.

Selanjutnya merujuk kepada Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan yang menerangkan bahwa “setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.

Dalam pasal tersebut terdapat kalimat wajib yang dapat diartikan bahwa karantina menjadi sebuah keharusan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik yang status Orang dalam Pengawasa, Pasien dalam Pengawasan atau masyarakat yang sama sekali tidak terjangkit virus corona/covid-19.

Apabila tidak di patuhi, maka harus disiapkan konsekuensi logis atas tidak mengikuti penyelenggraan kekarantinaan yang bersifat wajib. “Berapa lama kami dirumahkan, karena diluar masih banyak yang berkeliaran. Apa konsekuensi logisnya?”

* Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UNPAM

 12,865 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

DESA di Indonesia sudahkah berdaulat? Mungkin pertanyaan ini menjadi hal menarik yang harus dapat kita diskusikan selaku yang lahir dan besar di desa. Sebab tahun...

TANGERANG | Pembukaan Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) ke-XI digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Cendikia Abditama, pada Sabtu sampai Minggu (18-19/03). Kegiatan...

BELAKANGAN ini, sebenarnya sudah lama juga sih, kita mendengar gosip bahwa sekarang ada metode kristenisasi dengan meniru-niru agama Islam. Tetapi rupanya gosip itu berasal...

TANGERANG | Tiga orang pelaku penambangan galian dan jual beli tanah ilegal di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota...

VINUS TV

BERITA TERBARU

Timsel Umumkan 14 Calon Anggota KPU Banten Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

BANTEN | 14 dari 28 orang calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten periode 2023-2028 dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara oleh Tim...

Wacana 10 Persen APBN: Bukti Nyata Desa Gagal Berdaulat

DESA di Indonesia sudahkah berdaulat? Mungkin pertanyaan ini menjadi hal menarik yang harus dapat kita diskusikan selaku yang lahir dan besar di desa. Sebab tahun...

Sidak Pasar Kresek, Disperindag Tangerang Antisipasi Kecurangan Jelang Ramadan

TANGERANG | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Bidang Metrologi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek, pada Rabu (23/03). Dalam...

Cari Alat Bukti, Penyidik Tipikor Polres Lebak Geledah Kantor Desa Tambakbaya

LEBAK | Kantor Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak digeledah Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Selasa, (21/03). Kedatangan tim...

Jelang Ramadan, DKP Kota Tangerang Pantau Stok dan Harga Pangan

KOTA TANGERANG | Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar. Kegiatan itu dilakukan guna memantau harga dan stok...

Melalui Mapaba, Belasan Mahasiswa Untara Masuk PMII

TANGERANG | Pembukaan Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) ke-XI digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Cendikia Abditama, pada Sabtu sampai Minggu (18-19/03). Kegiatan...

Polisi Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka Penambang Tanah Ilegal

TANGERANG | Tiga orang pelaku penambangan galian dan jual beli tanah ilegal di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota...

29 Advokat Peradi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

BANTEN | Sebanyak 29 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjalani pengambilan sumpah dan janji advokat di Aula Pengadilan Tinggi Banten, pada Jum'at (17/03). Pengambilan...

Satu Pekan Jelang Ramadan, Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok Alami Kenaikan

TANGERANG | Sejumlah kebutuhan bahan pokok di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan jelang datangnya bulan Ramadan 2023. Kenaikan ini terjadi pada harga cabai, telur, ayam,...

IKLAN

BERITA TERPOPULER

Banten Berduka, Abuya Uci Cilongok Tutup Usia

TANGERANG | Kabar duka, Pengasuh Pondok Pesantren Al Istiqlaliyah Cilongok Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Abuya Uci Cilongok tutup usia. Informasi yang dihimpun Vinus, Abuya...

Sekarang Tidak Ribet, Ini Cara Mengaktifkan SPPT Wilayah Tangerang

TANGERANG | Inovasi dan peningkatan layanan terus diupayakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Terlebih soal permohonan pengaktifan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak...

Sensasi Daging Burung Belibis, Kenyal dan Gurih

TANGERANG | Ayam dan bebek adalah jenis unggas paling sering dibuat olahan masakan. Tapi, selain kedua jenis unggas tersebut, ada satu lagi yang tak...

Pengobatan Alternatif Asep Setrum, Tangani Strok dan Urat Kejepit

PENGOBATAN alternatif masih cukup populer dan banyak diminati masyarakat di era modern saat ini. Terapi strum salah satunya. Diyakini dapat menyembuhkan strok. Hal itu diungkapkan...

Mengenal Lebih Dekat Perguruan Al-Hikmah Cisoka

TANGERANG | Kewajiban menuntut ilmu diperuntukkan bagi setiap muslim. Sebab, ia akan memudahkan segala urusan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk ilmu hikmah. Demikian disampaikan Mahpudin, salah...

Di Kampung Markisa, KKN Mahasiswa UMT Kembangkan Literasi

KOTA TANGERANG | Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terpadu Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) tahun 2020 difokuskan pada pengembangan dan penguatan literasi di masyarakat.   Hal itu...

Warga Sekitar Kawasan Millenium Butuh Pekerjaan, Pabrik Lebih Memilih Titipan Dinas

TANGERANG | Puluhan warga berunjuk rasa di depan PT Green Source Indonesia (GSI) yang berlokasi Kawasan Industri Millenium Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Tidak...

IKLAN

BERITA TERKAIT

Wacana 10 Persen APBN: Bukti Nyata Desa Gagal Berdaulat

DESA di Indonesia sudahkah berdaulat? Mungkin pertanyaan ini menjadi hal menarik yang harus dapat kita diskusikan selaku yang lahir dan besar di desa. Sebab tahun...

Momok di Penghujung Kekuasaan Jokowi

SIAPA menyangka akibat ulah Agnes, Mario Dandy dan kawan-kawan telah menuai buntut panjang dan sangat pelik. Awalnya kasus ini bermula dari penganiayaan seorang remaja yang...

Marhaenisme Sebagai Konsep Pembangunan Ekonomi Nasional

MARHAENISME merupakan konsep yang dikembangkan oleh Presiden Indonesia pertama, Sukarno. Ia berfokus pada pembangunan ekonomi nasional yang berdasar pada pemerataan kesempatan dan hasil ekonomi...

Oknum Dewan Cabul Seharusnya Mundur

DPRD Pandeglang kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini berasal dari ulah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan tersangka...

Merajut Kembali Tenun Perjuangan NU dan PKB

PEMBICARAAN soal hubungan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat. Terbaru, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj...

Membaca Peran Mahasiswa Hari Ini

SEJARAH perubahan di Indonesia kerap didominasi oleh mahasiswa. Sebelum hingga sesudah kemerdekaan. Mahasiswa terus berada di podium terdepan dalam mengambil peran menuju cita-cita bangsa...

Wacana Perpanjangan Kepala Desa, Siapa Untung?

MASYARAKAT dihebohkan dengan aksi demonstrasi para kepala desa seluruh pelosok Indonesia. Mereka meminta kebijakan pemerintah agar diperpanjang periode masa jabatannya menjadi 9 tahun. Kita tahu...

IKLAN

SEPUTAR BANTEN

Timsel Umumkan 14 Calon Anggota KPU Banten Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

BANTEN | 14 dari 28 orang calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten periode 2023-2028 dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara oleh Tim...

Cari Alat Bukti, Penyidik Tipikor Polres Lebak Geledah Kantor Desa Tambakbaya

LEBAK | Kantor Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak digeledah Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Selasa, (21/03). Kedatangan tim...

29 Advokat Peradi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

BANTEN | Sebanyak 29 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjalani pengambilan sumpah dan janji advokat di Aula Pengadilan Tinggi Banten, pada Jum'at (17/03). Pengambilan...

Timsel Calon Anggota KPU Banten Umumkan Hasil Tes Tertulis dan Psikologi

BANTEN | Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten resmi mengumumkan hasil tes tertulis dan psikologi para bakal calon anggota...

Dibakar Api Cemburu, Mantri Suntik Kades Curug Goong

SERANG | Seorang pria berinisal SH yang berprofesi sebagai mantri nekat membunuh Salamunasir, Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang dengan cara suntik mati. Kades...

Peringati Hari Perempuan Internasional, Kopri PMII Banten Selenggarakan Seminar

BANTEN | Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PMII Banten menyelenggarakan seminar Hari Perempuan Internasional pada Rabu, (08/03). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula PWNU...

Tagih Janji Politik Saat Kampanye, Ikatan Mahasiswa Cilegon Demo Walikota

CILEGON | Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Cilegon pada Selasa, (07/03). Mereka menagih 10...

IKLAN

SEPUTAR DESA

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang

TANGERANG | Jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa se-Kabupaten Tangerang telah selesai dibahas. Bahkan sudah mulai disosialisasikan oleh dinas terkait. Mulai...

Banyak Kejanggalan, Belasan Warga Cibadak Datangi Kecamatan, Persoalkan Penggunaan Dana Desa

TANGERANG | Penggunaan dana desa sejatinya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Transparansi penggunaan Dana Desa mutlak adanya. Agar publik bisa mengetahui....

Realisasi Pembangunan Desa Bantar Panjang Banyak Masalah, Camat Tigaraksa Tetap Rekomendasi Pencairan

TANGERANG | Carut-marut realisasi pembangunan Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa tidak berarti kucuran dana dari pemerintah tersendat. Hal ini terbukti dari terus berlangsung pencairan dana...

Refleksi 7 Tahun UU Desa: Ingat, Desa Membangun, Bukan Membangun Desa

TANGERANG | Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki tahun ketujuh. Sejak disahkan pada 15 Januari 2014. Dalam rangka refleksi 7 tahun terbitnya...

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart

TANGERANG | Masyarakat Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mendemo gudang Alfamart. Di Jalan Aria Jaya Santika, pada Rabu (26/02). Aksi yang dikoordinir oleh...

Pemdes Pete Tetapkan 362 Penerima BLT Dana Desa

TANGERANG | Pemerintahan Desa Pete Kecamatan Tigaraksa melakukan Musyawarah Desa. Agenda tersebut membahas validasi, finalisasi, serta penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang...

Pengumuman: Pilkades Tangerang Digelar Juli 2021

TANGERANG | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa se-Kabupaten Tangerang akan digelar bulan Juli tahun ini. Adapun terkait tahapan dimulai pada...