
BANTEN | Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Provinsi Banten melonjak tajam pada 2026. Hingga 26 Maret, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat 215 laporan hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Lonjakan ini didominasi kasus THR yang tidak dibayar, dengan wilayah Tangerang Raya menjadi penyumbang terbanyak, terutama Kota Tangerang yang mencatat angka aduan tertinggi.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menegaskan lonjakan ini didominasi kasus THR yang tidak dibayar.
Baca Juga
- Banten Dorong PSEL, Solusi Sampah Sekaligus Sumber Listrik
- Banten Catat 15.400 Kasus Perceraian Sepanjang 2025
“Jumlahnya naik hampir 100 persen dari tahun lalu,” ujarnya, Rabu (01/04).
Kota Tangerang menjadi wilayah dengan aduan terbanyak, mencapai 78 kasus. Rinciannya meliputi 35 kasus THR tidak dibayar, 24 tidak sesuai aturan, dan 19 terlambat. Kabupaten Tangerang menyusul dengan 53 laporan, disusul Tangerang Selatan 43 kasus.
Daerah lain mencatat angka lebih kecil: Kabupaten Serang 17 kasus, Lebak 10, Cilegon 9, Kota Serang 3, dan Pandeglang 2 laporan.
Secara total, kasus THR tidak dibayar mendominasi dengan 109 laporan. Sisanya terkait pembayaran tidak sesuai aturan (54 kasus) dan keterlambatan (52 kasus).
Septo menilai tingginya aduan di Tangerang Raya berkaitan dengan banyaknya perusahaan di kawasan tersebut. Ia juga menyoroti pola pelanggaran yang terus berulang.
“Alasannya klasik, kondisi keuangan perusahaan,” katanya.
Disnakertrans telah menurunkan pengawas untuk menindaklanjuti laporan di lapangan. Pemerintah pun mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban mereka.
“Penuhi hak pekerja. Kalau tidak, kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Pemprov Banten menyiapkan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga proses hukum tipiring bagi perusahaan yang tetap melanggar. | Fjr
![]()









