
BANTEN | Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer) yakni ASTRA Infra diminta Ombudsman Banten untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan standar pelayanan minimal imbas kenaikan tarif Tol Tamer ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten Fadli Afriadi. Ia mengatakan, pihak pengelola Jalan Tol Tamer untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna mengingat ada kenaikan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Terlebih, menurut Fadli, saat ini sedang ada perbaikan dan penambahan lajur di Jalan Tol Tangerang-Merak yang harus segera diselesaikan pihak pengelola.
Baca Juga
- Mulai Besok, Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik
- Cuaca Ekstrem, BPBD Banten Imbau Warga untuk Waspada
“Perbaikan dan penambahan lajur itu menyebabkan kemacetan setiap harinya. Tentu kurang baik apabila kenaikan tarif tidak dibarengi dengan pelayanan maksimal,” ujar Fadli pada Rabu, (04/01).
Karena itu, Ombudsman Banten lanjut Fadli, meminta pihak Astra Infra Tol Tamer selaku pengelola untuk mempercepat proses perbaikan dan penambahan lajur yang saat ini sedang dilakukan.
Fadli menyebutkan, pentingnya memperhatikan standar pelayanan jalan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.

“Selain harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku, pengelola juga wajib memperhatikan kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan tol,” ucapnya.
Ia juga meminta Badan Pengukur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya agar memberikan perhatian lebih terhadap kondisi infrastruktur jalan tol. Khusunya Tol Tamer ini.
“Sehingga rasa nyaman dan aman dapat dirasakan oleh para penggunanya ini. Dan tidak terjadi ketidakadilan terhadap masyarakat, terlebih pengguna jalan tol,” pungkasnya.
Untuk informasi, penyesuaian tarif baru Jalan Tol Tamer secara resmi telah berlaku sejak Selasa, (03/01). Besarannya bervariasi. Dihitung dari jarak terdekat Cikupa-Balaraja Timur semula Rp2500 menjadi Rp3000. Sedangkan jarak jauh, semula Rp44.000 menjadi Rp53.000 di luar tarif integrasi. |HR