spot_img

Hukum Baca al-Qur’an di Trotoar, MUI Banten: Haram Jika Mengganggu Pejalan Kaki

Foto: Sejumlah santri sedang tadarus al-Quran di trotoar Kota Serang (Istimewa).

BANTEN | Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengeluarkan fatwa haram terkait membaca al-Qur’an di trotoar. Keputusan ini tertuang dalam fatwa nomor 2 tahun 2022.

Fatwa setebal delapan halaman tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten KH. Imaduddin Utsman dan Kiai Irsyad Al Faruq. Dan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris MUI Banten KH. Tubagus Hamdi Ma’ani dan KH. Endang Saeful Anwar. 

Setelah dikonfirmasi tentang fatwa tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH. Imaduddin Utsman membenarkan telah mengeluarkan fatwa perihal mengaji atau membaca Al-Qur’an di trotoar.

Baca Juga

Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (red: permintaan fatwa) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca al-Quran di trotoar.

“Setelah menerima istifta dari masyarakat, lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Hasil keputusannya kita serahkan kepada Sekjen dan Ketum”, paparnya melalui WhatsApp, pada Jum’at (22/04).

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram. Tetapi terdapat dua hukum, yaitu makruh dan haram.

Lanjut dia, membaca al-Qur’an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan. Illat dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan al-Qur’an.

Foto: Gedung MUI Provinsi Banten (Istimewa).

Pendapat ini merujuk dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman.

“Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat, pertama jika dengan sebab adanya jama’ah membaca al-Qur’an itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat;” lanjutnya.

Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir.

Jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca al-Qur’an didekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu.

“Tapi yang berdosa adalah yang membaca al-Qur’an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan al-Qur’an dengan hormat,” tandasnya. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart