spot_img

FORMI Gelar Aksi Soroti Kinerja LPTQ Kabupaten Tangerang

Foto: FORMI menggelar aksi evaluasi kinerja LPTQ Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | Forum Mahasiswa Intelektual (FORMI) menggelar aksi evaluasi kinerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tangerang yang digelar di Gedung Bupati Tangerang, pada Senin, (12/01).

Dalam aksinya, massa menyoroti menyampaikan kritik dan sorotan tajam terkait adanya kinerja LPTQ yang dinilai gagal dalam sistem pembinaan, pengembangan dan inovasi dalam mencetak generasi Qur’ani yang kompetitif.

Koordinator lapangan FORMI, Abdul Hamid mengatakan, bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius demi memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan kinerja LPTQ Kabupaten Tangerang tetap berjalan berdasarkan prinsip inovasi, pengembangan strategis kepada putra–putri daerah yang tidak tergali secara maksimal.

Baca Juga

“Sebagai elemen kontrol sosial, kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal progresnya LPTQ Kabupaten Tangerang yang bersih dan berintegritas. Setiap kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

FORMI menegaskan bahwa berdasarkan prinsip Good Governance dan regulasi penyelenggaraan, setiap bentuk permintaan dukungan. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap program dan kegiatan didanai melalui mekanisme anggaran yang legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendesak kepada LPTQ Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai anggaran MTQ ke-56 dan memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan sejalan dengan asas keterbukaan, pengembangan dan inovasi.

Dalam aksi tersebut, FORMI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Menuntut Ketua LPTQ dan pemerintah Kabupaten Tangerang untuk transparansi anggaran dana MTQ–56 Kabupaten tangerang.
  2. Menuntut kepada ketua LPTQ dan Pemerintah Kabupaten untuk fokus binaan dalam pengembangan putra–putri daerah Kabupaten Tangerang.
  3. Menuntut Ketua LPTQ mengkaji kembali dan revitalisasi pedoman MTQ ke-56 Kabupaten Tangerang dalam (Pendaftaran Peserta) nomor 2 point (a, dan b ).
  4. Menuntut program peningkatan kapasitas putra–putri daerah secara masih dalam kemandirian daerah.
  5. Menuntut LPTQ untuk melakukan Audit dalam seleksi MTQ tingkat kecamatan/desa di Kabupaten Tangerang.
  6. Menuntut Ketua LPTQ praktik manipulasi domisili dan mobilisasi peserta lintas daerah (Transaksional) adalah bentuk Korupsi Akademik dan Spritual yang mencederai integritas lembaga.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 11: Badan publik wajib membuka informasi terkait keuangan, kerja sama, penggunaan anggaran, dan sumber pendanaan kegiatan.
  2. Pasal 28E ayat (3): Menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
  3. UU No. 9 Tahun 1998: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mewajibkan setiap Badan Publik (Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan organisasi non-pemerintah yang menggunakan dana publik) untuk menyediakan informasi secara terbuka.
  5. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977 / Nomor 151 Tahun 1977: Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)

FORMI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap rakyat dan daerah. Ia menyatakan akan terus berdiri di garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan membela kepentingan masyarakat. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart