
SERANG | Tim Satresnarkoba Polres Serang menagkap seorang pengadar Narkoba jenis ganja berinisial CA (28), di pinggir Jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
CA merupakan warga Desa Bongos, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) di Kabupaten Serang.
Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan oknum karyawan Kosipa ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga
- Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Tigaraksa
- Polisi Tetapkan Mantan Kades Cikupa Tersangka Pungli PTSL
Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak cepat untuk melakukan pendalaman informasi.
“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi,” terang Kapolres kepada media, pada Kamis (21/2022).
Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan undercover buyer (penyamaran) dengan menghubungi tersangka berpura-pura sebagai pengguna ganja.
“Setelah waktu dan tempat ditentukan, petugas segera bergerak ke lokasi. Setelah transaksi dilakukan, tersangka langsung diamankan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 8 paket ganja yang disimpan dalam tas cangklek milik tersangka.
“Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudha Satria.

Sementara itu, AKP Michael Tandayu menambahkan, bahwa motif tersangka nyambil berjualan ganja lantaran persoalan ekonomi.
Tersangka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
“Motifnya karena ekonomi. Tersangka berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi ganja secara gratis,” jelasnya.
Terkait ganja yang diamankan, kata Michael, tersangka membeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Barat. Tersangka mengakui baru 2 kali membeli ganja dan menjualnya kembali di wilayah Kota Serang.
Akibat dari perbuatannya, tersangka CA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. |We
![]()









