
SERANG | Unit Reskrim Polsek Kramatwatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (28) lantaran mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.
EA diamankan di rumahnya di Komplek Tomon Desa Kramatwatu Kabupaten Serang pada, Senin (29/9) malam.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Baca Juga
- Empat Pengedar Pil Koplo di Serang Berhasil Diamankan
- Bawa Sabu Rp 500 Juta, Pria Bandung Dibekuk di Tol Serang
Dari tangan tersangka, kami mengamankan 688 butir obat keras berlogo MF (Hexymer), 80 butir Tramadol, plastik klip bening, tas selempang, satu unit ponsel, serta uang hasil penjualan Rp360 ribu,” ungkap Kombes Pol Yudha kepada media pada Rabu, (01/10).
Yudha mengatakan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial BF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan itu kemudian dikemas ulang ke dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka menjual Hexymer dalam kemasan isi 8 butir seharga Rp20 ribu per paket, sedangkan Tramadol dijual Rp80 ribu per 10 butir. Dari pengakuannya, aktivitas ini sudah dilakukan sejak Januari 2025,” jelasnya.
Yudha menegaskan, tindakan tersangka melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kramatwatu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pemasok masih dalam pengejaran,” tegas Yudha.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan keras di lingkungannya.
![]()









