
BANTEN | DPRD Banten menekan Polda agar tak ragu menindak tambang liar dan pabrik nakal yang memperparah kerusakan lingkungan.
Penegakan hukum menjadi kunci agar alam Tanah Jawara tidak terus tergerus.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Rahmat Hidayat menyebut, praktik tambang galian C yang beroperasi tanpa izin sudah kelewat batas dan bikin resah warga.
Baca Juga
- DPRD Banten Sahkan Perubahan APBD 2025
- Gelar Rapat Paripurna, DPRD Banten Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD
“Jangan cuma lip service atau operasi seremonial. Harus ada penindakan nyata,” katanya, pada Jumat, (26/09).
Rahmat menekankan, hukum mesti ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia bahkan mengajak masyarakat ikut mengawasi agar penegakan hukum tak mandek di tengah jalan.
Selain tambang, industri yang abai terhadap konservasi lingkungan juga disorot. Rahmat mengingatkan kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, yang mencoreng nama Banten di level nasional.
“Situasi lingkungan kita sudah darurat. Dari emisi, limbah pabrik, hutan gundul, sampai tambang yang pakai bahan kimia. Kalau dibiarkan, habis sudah Banten,” tegasnya.
DPRD sendiri kini tengah menggodok revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan baru ini diyakini bisa jadi senjata hukum yang lebih tajam, sekaligus memastikan aparat di lapangan punya pijakan jelas untuk bertindak.
“Perda jangan cuma ada di atas kertas. Pemerintah daerah wajib memperkuat SDM, bangun sistem informasi, dan gandeng pusat maupun daerah lain. Kalau enggak, sama saja bohong,” pungkas Rahmat. | Fjr
![]()









