
LEBAK | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan mengembalikan pungutan potongan pajak honor badan ad hoc non ASN.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah ada tudingan dari Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melalui audiensi dan demonstrasi beberapa hari lalu.
Kepada awak media, Sekretaris KPU Lebak, Mohamad Rukbi menyampaikan, uang akan dikembalikan karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023, Badan Ad Hoc Non ASN tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga
- Cari Alat Bukti, Penyidik Tipikor Polres Lebak Geledah Kantor Desa Tambakbaya
- Gunakan Mobil Dinas Desa Untuk Transaksi Narkoba, Warga Lebak Ditangkap Polisi
Masih kata Rukbi, uang tersebut dipungut untuk berjaga-jaga jika suatu saat ada tim audit yang melakukan pemeriksaan terkait honor. Karena pernah dilakukan pada Pemilu 2018 lalu.
“Kalau edarannya, bendahara merujuk Pemilu (2018) kemarin seperti itu, karena melihat takutnya ada tim audit selalu ditanya honor. Pajak honor,” ujarnya.
Rukbi menyebut, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran pengembalian pajak honor badan ad hoc ke Sekertaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Lebak.
“Kami sudah bersurat kepada seluruh sekretaris badan ad hoc agar mengembalikan potongan pajak ke penerima,” ucapnya, pada Minggu (02/04).
Sementara itu, Ketua Imala, Aswari mengatakan, pemungutan pajak yang dilakukan KPU Lebak bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023.
Pihaknya akan mengawal kasus pemungutan pajak yang tidak berdasarkan aturan ini dan sudah memasukan laporan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.
“Oknum yang melakukan pemungutan pajak harus di sanksi walaupun pemungutan pajak sudah dikembalikan. Sebab, hal itu menciderai instansi KPU Lebak,” tandasnya. |We
![]()









