
TANGERANG | Direktur Visi Nusantara, Subandi Musbah menyayangkan ihwal pemberitaan media online yang menyudutkan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024.
Menurutnya, pemberitaan tersebut jauh dari kaidah jurnalistik. Bahkan terkesan menebar fitnah.
“Terlihat dari pemberitaannya sangat menyudutkan. Apalagi cover both side, jauh sekali, ” ujar Subandi pada Sabtu, (26/10).
Baca Juga
- Bawaslu Sebut Netralitas ASN dan Kerawanan Pilkada Tangerang Relatif Rendah
- Sah! DPT Pilkada Tangerang Terbesar se-Indonesia
Selain tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, pemberitaan tersebut dinilai merugikan salah satu Paslon. Karena tidak melakukan wawancara para pihak.
“Jelas jauh dari kaidah jurnalistik. Apalagi hanya melihat status medsos seseorang tanpa melakukan wawancara,” kata alumni Sekolah Demokrasi ini.
Ia menjelaskan, tidak ada larangan bagi RT dan RW mengikuti kampanye Pilkada 2024. Alasannya, sampai hari ini tidak ada aturan secara khusus tentang larangan RT atau RW ikut atau hadir dalam kampanye.
Lebih lanjut, Subandi menambahkan bahwa PNS saja boleh ikut kampanye Pilkada, asal pasif. Jadi pemberitaan soal Paslon nomor 2 itu melanggar aturan merupakan fitnah tak berdasar.
Sebelumnya beredar pemberitaan dengan judul Pilkada Tangerang Sudah Banyak Pelanggaran. Judul bernuansa fitnah tersebut ditulis lantaran RT dan RW hadir acara kampanye. Rilis tanpa wawancara itu dipublis oleh exposebanten.com | WE