
SERANG | Seorang tukang becak berinisial JM (55) ditangkap polisi di kediamannya pada Sabtu (28/03) dini hari terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kasemen setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kapolsek Kasemen Iptu Ahmad Nasihin mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (28/03) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca Juga
- Kasus Dugaan Pencabulan, Guru SDN Rawabuntu Dibawa ke Polres Tangsel
- Tak Kuat Nahan Birahi, Kakek Di Serang Cabuli Bocah Lima Tahun
“Melaporkan telah diamankan terduga pelaku pencabulan, Sabtu 28 Maret pukul 00:20 WIB, di salah satu kampung di kecamatan Kasemen, kota Serang,”, kata Kapolsek Kasemen, Iptu Ahmad Nasihin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/03).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (27/03) sekitar pukul 22.00 WIB, saat orang tua korban yang tengah berada di rumahnya dan dipanggil oleh seorang saksi yang masih kerabat dengan korban. Saat itu, orangtua korban mendapati anaknya tengah berada bersama kerabatnya di rumah.
Kemudian, saksi memberitahu bahwa korban berusia 12 tahun diduga telah disetubuhi oleh JM (55). Mendengar hal tersebut, orangtua korban terkejut dan langsung menanyakan hal itu kepada korban.
Korban kemudian membenarkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku dikediamannya bersama korban lainnya.
Nasihin mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya kepada empat anak yang menjadi korban yang seluruhnya masih berusia 12 tahun.
Dengan begitu, kepolisian kini telah mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Kasemen setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut. | Fjr
![]()









