spot_img

Belum Berizin, Proyek Insira Memorial Park di Tangerang Tuai Penolakan Warga

Foto: Proyek Insira Memorial Park (IMP).

TANGERANG | Proyek Insira Memorial Park (IMP), pemakaman muslim modern bernuansa Maroko yang berlokasi di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih terhenti. Proyek seluas 15 hektar yang digagas PT Insira Kiat Mulia itu diketahui belum mengantongi perizinan lengkap.

IMP dipromosikan sebagai kawasan pemakaman muslim modern dengan fasilitas masjid, lounge, restoran, hingga area bermain. Dalam laman resmi perusahaan, proyek ini diklaim menawarkan ketenangan dan layanan personal penuh empati. Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik.

Warga Desa Tegalsari kembali menyuarakan penolakan keras terhadap proyek Insira Memorial Park (IMP). Penolakan tersebut dipicu oleh sejumlah persoalan, mulai dari dugaan tidak adanya persetujuan lingkungan hingga minimnya transparansi dalam proses perizinan.

Baca Juga

Insira Memorial Park sebelumnya dipromosikan sebagai kawasan pemakaman Muslim bernuansa Maroko dengan fasilitas eksklusif dan layanan personal yang mengedepankan ketenangan. Namun, alih-alih menghadirkan ketenangan, proyek yang dikembangkan PT Insira Kiat Mulia di Desa Tegalsari justru menuai polemik dan penolakan dari warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan lingkungan atas pembangunan tersebut. Selain itu, kelengkapan perizinan proyek juga dipertanyakan.

“Kami menilai proyek ini tidak transparan, baik dari pihak pemerintah desa maupun dalam hal perizinan dan komunikasi kepada masyarakat,” ujar NJ, salah seorang warga Desa Tegalsari.

Warga juga mengungkapkan adanya pertemuan antara pihak desa dan perusahaan yang berlangsung pada Agustus 2025 di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Namun, dalam pertemuan tersebut disebut tidak ada sesi tanya jawab. Bahkan, daftar hadir warga diduga digunakan seolah-olah sebagai bentuk persetujuan terhadap proyek pemakaman tersebut.

Belum lama ini, persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang Komisi IV yang dihadiri oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP, Camat Tigaraksa, Kepala Desa Tegalsari, perwakilan PT Insira Kiat Mulia, serta unsur warga Desa Tegalsari.

Fenomena proyek pembangunan yang berjalan tanpa perizinan lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih kerap terjadi di Kabupaten Tangerang. Kondisi ini diduga dipicu oleh lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk DTRB dan Satpol PP, sehingga proyek tetap berjalan meski belum memenuhi persyaratan hukum.

Minimnya papan informasi proyek juga dinilai menyulitkan pengawasan publik dan media. Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan membuka celah praktik pungutan liar, yang memungkinkan proyek terus berjalan tanpa izin resmi.

Di sisi lain, proses perizinan yang dinilai rumit dan memakan waktu kerap menjadi alasan pengembang memulai pembangunan sebelum seluruh izin dikantongi. Meski sanksi administratif seperti penghentian kegiatan, denda, hingga pembongkaran telah diatur, penerapannya dinilai belum konsisten.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri sebelumnya pernah mengambil langkah tegas dengan menghentikan proyek pembangunan pusat niaga Megaria Cikupa karena tidak mengantongi PBG.

Terkait proyek Insira Memorial Park, pemakaman modern tersebut dikabarkan akan menyediakan sekitar 20.000 kavling makam dengan harga mulai dari Rp9,9 juta hingga puluhan juta rupiah per kavling. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart